Terbang Menuju Pangkal Pinang, Mantan Hakim PN Marabahan Jadi Korban Tragedi Lion Air

0

SUASANA duka menyelimuti jajaran Pengadilan Negeri (PN) Barito Kuala. Mantan Hakim PN Marabahan, Muhammad Ikhsan Riadi Fitrasyah menjadi korban tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di kawasan Perairan Karawang, Senin (29/10/2018) pagi.

HUMAS PN Marabahan Batola, Damar Kusuma Wardana mengatakan dulunya Muhammad Ikhsan pernah menjalankan dinas di PN Marabahan. Lalu menjadi hakim PN Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

“Rekan kerja kami merupakan salah satu penumpang dari JT-610, dulu berdinas di Pengadilan Negeri Marabahan yang sekarang menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah,” imbuhnya usai ditemui para wartawan, Senin (29/10) sekitar pukul 20.00 wita.

Informasi bahwa Ikhsan menjadi korban Air JT-610 didapat dari isteri korban, Septiana Damayanti. Dia masih tercatat sebagai Panitera Penganti Pengadilan Negeri Barito Kuala Kalimantan Selatan. Septiana lantas melakukan kontak kepada salah satu rekan sekerja nya untuk membantu mencari informasi mengenai sang suami.

“Ibu Septiana Damayanti pada pukul 06.30 wib kontak ke salah satu rekan nya di Marabahan bahwa sang suami merupakan penumpang JT-610. Dan meminta kepastian informasi lost contact,” papar Damar.

Menjadi salah satu dari 189 penumpang Lion Air JT-610, jelas tragedi ini menjadi luka yang mendalam bagi Damar Kusuma selaku rekan kerjanya. Maklum, pertemuan terakhir dengan korban hanya berselang beberapa hari lalu. Tepatnya pada Selasa 23 Oktober 2018 saat korban melakukan perpisahan kepada semua yang bekerja di Pengadilan Negeri Marabahan Barito Kuala Kalimantan Selatan.

“Sepekan sebelum beliau melakukan perpisahan, seperti tidak biasanya beliau meminta maaf kepada semua yang ada di pengadilan. Juga langsung membersihkan meja kerja seperti ingin cepat-cepat bekerja di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah,” cerita Damar. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.