FSPMI Tuntut PP Nomor 78/2015 Dicabut karena UMP Naik Tak Lebih Dua Digit

0

PULUHAN buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (30/10/2018).

DALAM aksi yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto ini, mereka menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dicabut.

Pasalnya, sejak disahkannya PP Nomor 78/2015 tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalsel, tak lagi pernah naik hingga dua digit. Dimana, pada 2017 kenaikan upah pekerja metal hanya berkisar di 8,21 persen dan 8,71 persen di tahun 2018.

Yang memprihatinkan, lanjutnya, tahun depan kenaikan UMP buruh metal hanya 8,03 persen, padahal sebelum pengesahan PP tersebut, Yoeyoen mengaku jika kenaikan UMP bisa mencapai angka 12 persen hingga 12,5 persen per tahun. “PP Nomor 78/2015 sangat tidak rasional,” tegasnya.

Tak hanya soal PP 78/2015, puluhan buruh pekerja metal juga menyuarakan penolakan Surat Edaran Menaker RI bernomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018.

Dalam surat tersebut, dituliskan kepala daerah akan dapat diberhentikan jika menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP 78/2015. Mereka juga mensinyalir kenaikan UMP ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat tanpa ada perundingan di daerah sehingga terkesan otoriter dan menghilangkan peran strategis Dewan Pengupahan Provinsi.

“Kami merasa daya beli buruh jatuh karena kenaikan UMP tahun 2019 tidak sebanding dengan kenaikan harga sembako, TDL, BBM dan lainnya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel Ismail Hidayat mengatakan, pihaknya akan menampung dan menyampaikan aspirasi itu ke Komisi IV DPRD Kalsel, yang membidangi ketenagakerjaan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.