Calon Komisioner KPU Terkena Sanksi DKPP Jadi Catatan Timsel

0

MASA kerja lima komisioner KPU Kabupaten Tabalong akan berakhir pada pertengahan Maret 2019 nanti. Untuk itu, KPU RI pun telah membentuk tim seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota periode 2018-2023.

UNTUK tim seleksi yang ditunjuk KPU RI melalui surat keputusan (SK) bernomor Kpts/05/KPU/X/2018, diterbitkan Plh Ketua KPU RI Evi Novida Ginting Manik, tertanggal 29 Oktober 2018.

Lima akademisi lintas kampus di Kalimantan Selatan ditunjuk KPU RI sebagai tim seleksi yakni Prof Dr Muhammad Ahsin Rifai (guru besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat), dosen FKIP ULM Dr Harpani Matnuh, dosen Fakultas Hukum ULM Dr Yulia Qamariyati, Setia Budhi Ph.D (dosen FISIP ULM) dan dosen UIN Antasari, Dr Ani Cahyadi Maseri.

Salah satu anggota tim seleksi calon anggota KPU Tabalong, Ani Cahyadi Maseri mengakui saat ini seluruh timsel akan dilantik KPU RI di Jakarta.

“Kami belum mendapat jadwal atau time schedule proses seleksi. Yang pasti, untuk Kalsel, hanya menyeleksi calon anggota KPU Tabalong yang akan habis masa jabatan pada pertengahan Maret 2019 nanti,” kata Ani Cahyadi Maseri saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (30/10/2018).

Ia memprediksi masa kerja timsel akan berlangsung terhitung November-Desember 2018 nanti. Kemungkinan, kata Ani Cahyadi, pada Januari 2019 mendatang akan diperoleh 10 besar nama calon anggota KPU Tabalong.

“Jadi, siapa pun silakan mendaftar untuk menjadi calon anggota KPU Tabalong. Tak hanya calon petahana, para pelamar baru pun dipersilahkan,” ucap Ani Cahyadi.

Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Antasari ini memastikan berdasar pengalaman seleksi komisioner Bawaslu dan KPU di Kalsel, ada beberapa hal krusial yang jadi titik konsentrasi timsel.

“Tentu, kami akan menelusuri rekam jejak para calon komisioner, apakah pernah terlibat dengan parpol atau tim sukses calon. Terkadang mereka menyembunyikan dokumen karena pernah terlibat tim sukses, misalkan,” kata Ani Cahyadi.

Khusus para pelamar calon komisioner KPU dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), Ani Cahyadi mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan surat izin tak berlaku lagi dikeluarkan kepala dinas atau kepala badan kepegawaian.

“Untuk ASN di tingkat kabupaten dan kota harus dikeluarkan bupati atau walikota. Sedangkan, yang bekerja di provinsi, diterbitkan gubernur. Untuk instansi vertikal, izinnya harus diteken sekretaris jenderal kementerian atau badan,” ucap Ani Cahyadi.

Bagaimana dengan calon petahana atau pelamar yang pernah terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ani Cahyadi memastikan hal itu menjadi catatan bagi timsel.

“Namun, sanksi dari DKPP itu tidak mesti menjadi catatan buruk. Sebab, ada proses klarifikasi yang dijalankan. Bisa jadi, putusan DKPP terkait calon petahana atau pelamar dilihat dari poin keputusan lembaga itu. Yang pasti, itu menjadi catatan bagi kami,” tegas Ani Cahyadi.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.