Polemik Tambang MCM, Kadis ESDM Kalsel: Tenang Saja, Belum Ada Amdal dan IPPKH

0

GELOMBANG protes terhadap dikeluarkannya izin operasi produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong lewat gerakan #SaveMeratus semakin bergemuruh. Banyak kelompok yang mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan senyap menanggapi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tersebut.

SEPERTI disuarakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono. Menurut Cak Kiss-sapaan akrabnya, Pemprov Kalsel Kalsel mestinya mengambil sikap, untuk memberikan dukungan penuh gerakan #SaveMeratus agar disuarakan ke pemerintah pusat.

Kisworo menyebut dirinya belum pernah mendengar pernyataan dukungan secara resmi dari Pemprov Kalsel. Khususnya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Mestinya pemegang penuh kewenangan pertambangan untuk kawasan Kalsel memberikan sokongan moral terkait penolakan masuknya tambang.

“Dukungan bisa dalam bentuk surat atau petisi. Begitu juga dengan dewan,” kata Cak Kiss, yang aktif di Yayasan Cakralawa Hijau Indonesia (YCHI) ini.

Lantas, bagaimana tanggapan Kisworo terkait PT MCM yang sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemprov Kalsel? “Itu hanya statement dari Pemprov Kalsel serta Kementerian ESDM saja. Buktinya, meski tidak sesuai prosedur izin operasi produksi sampai keluar. Nah, ini ada apa?” kata dia.

Dia menekankan, masyarakat jangan sampai teralihkan perhatiannya dengan pernyataan tersebut. Artinya, publik harus fokus dengan tujuan utama: pencabutan Surat Keputusan (SK) bernomor No.441.K/30/DJB/2017 yang menjadi pangkal masalah utama.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto tetap menekankan masyarakat Kalsel tak perlu khawatir. Karena PT MCM sampai sekarang belum mengantongi Amdal dan IPPKH dari Pemprov Kalsel. “Karena tidak memiliki keduanya, perusahaan yang dimaksud tetap tak bisa menambang,” ucap Kelik, sapaannya ketika dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Senin (29/10/2018).

Isharwanto sendiri membeberkan pihaknya belum pernah melakukan komunikasi dengan jajaran PT MCM. Lantaran izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dipegang oleh perusahaan dikontrol sepenuhnya oleh Kementerian ESDM RI.

Ditanya kenapa izin operasi produksi bisa lolos tanpa Amdal dan IPPKH? Sekali lagi dia mengaku tak mengetahui sama sekali. “Itu wewenang pusat yang menentukan,” tandasnya.

Sayang sekali, upaya konfirmasi kepada Kementerian ESDM RI selalu gagal. Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Minerba ESDM RI, Bambang Gatot Ariyono terkesan ‘tutup mulut’ ketika ditanya tanggapannya terkait gelombang protes gerakan #SaveMeratus.

Dihubungi berkali-kali melalui panggilan seluler, Bambang tak kunjung mengangkat. Begitu pula ketika dilayangkan pesan singkat Whatsapp, dirinya juga tak merespons. Berulang kali dilayangkan pertanyaan, pesan dari jurnalis jejakrekam.com hanya sekadar dibaca.(jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.