Empat Fraksi DPRD Barito Utara Setujui Raperda Aparatur Desa

2

EMPAT fraksi di DPRD Barito Utara menanggapi rancangan peraturan (raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten mengenai  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di Muara Teweh, Senin (29/10/2018).

RAPAT paripurna keempat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dan dihadiri Wakil Bupati Suganto Panala Putra dan para pejabat Pemkab Barito Utara.

Dalam pandangannya, empat fraksi masing-masing adalah Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) melalui juru bicaranya menyekapati agar raperda itu disahkan menjadi perda.

Catatan yang diberikan fraksi pendukung pemerintah ini adalah agar produk hukum itu bisa berlaku efektif tanpa harus bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dikatakan Hasrat. Juru bicara Fraksi PAN DPRD Barito Utara mengingatkan agar perda ini nantinya bisa memperkuat dan memperjelas kedudukan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.

“Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mereka mempunyai peran strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undanganan yang berlaku,” kata Hasrat.

Fraksi PPP dengan juru bicaranya H Abri memastikan menerima raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Barito Utara.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS
2 Komentar
  1. Ifank Al Rasiq berkata

    Semoga mendapatkan hasil terbaik bahwa produk hukum yang dikeluarkan itu bisa berlaku efektif tanpa harus bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

  2. syahrul arsyad berkata

    Disetujui dengan 4 fraksi DPRD semoga desa kedepannya bias terealisasi dengan baik dan dananya juga mengalir dengan semestinya dan tidak bertolak belakang dengan peraturan maupun UU yang ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.