105.400 Warga Kalsel Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

0

NARKOBA siap edar dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipasok ke Kalimantan Selatan seberat 5.169,53 gram atau 5,16 kilogram lebih sabu  dan 5.400 butir ekstasi serta 222.756 butir carnophen dimusnahkan di halaman Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (29/10/2018).

PEMUSNAHAN barang haram dengan cara diblender dan dibakar ini dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kajati Kalsel Ade Adhyaksa, Danrem 101/Antasari Kolonel Arm Syaiful Rahman dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta MUI Kalsel.

Dalam keterangan pers, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari delapan kasus, dengan 42 tersangka. Para tersangka termasuk dari jaringan narkoba Kalbar dan Kaltim.

“Untuk kasus narkoba jenis sabu jaringan Kalbar dengan tersangka Ricky Rivaldi alias Aldi (23 tahun) warga Jalan Cindai Alus, Kelurahan  Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” kata Firman.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat dan kemudian diolah petugas, hingga pada 13 Oktober 2018, Ricky Rivaldi alias Aldi dibekuk. “Dia merupakan jaringan yang bermain di Kalsel dengan peredaran dikontrol dari Lapas Karang Intan Martapura,” katanya.

Sedangkan, jaringan Kaltim dimotori tersangka Noor Hadi alias Hadi (32 tahun), warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Asparagus, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dari jaringan pengedar ekstasi, juga ditangkap tersangka lainnya yakni

Romi Ramadhani alias Romi warga Jalan Sutoyo.S Kelurahaan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” papar Firman.

Barang bukti yang didapat dari kedua tersangka berupa 5.400 butir ekstasi warna hijau toska logo mahkota dengan berat 1.296 gram. Kedua tersangka itu dicokok petugas saat mengantar pesanan kepada pelanggan pada 21 Oktober 2018.

Masih menurut Firman, untuk peredaran 222.765 butir carnophen telah ditetapkan sebagai tersangka M Junaidi alias Unai (27 tahun), warga Jalan Bihman Villa Gang At-Taqwa RT 07, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Tersangka berhasil ditangkap saat mau menjual carnophen kepada temannya di tempat kejadian perkara pada 21 September 2018,” kata Firman.

Ia menjelaskan untuk peredaran narkoba asal Kalbar melalui jalur darat. Para pemain barang baram ini memasok benda terlarang dari Pontianak menuju Palangkalan Bun, kemudian ke Palangka Raya hingga ke Banjarmasin. “Sedangkan, jaringan Kaltim yang biasanya melalui jalur udara, mengubah rute melalui jalur darat,” ucap Firman.

Ia memastikan para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk tersangka dalam peredaran sabu diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling besar Rp 10 miliar,” tuturnya.

Untuk peredaran ekstasi, Firman menjelaskan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 8 miliar atau sepertiganya. “Melihat jumlah narkoba yang berhasil dimusnah, ini berarti bisa menyelamatkan 105.400 orang,” tegas Firman.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.