Bunga Hitam, Tanda Duka Jika Pegunungan Meratus Ditambang

0

AKSI penentangan rencana pertambangan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, makin menguat. Usai gugatan Walhi Kalsel ditolak PTUN Jakarta, kini barisan elemen warga yang menolak rencana aktivitas industri ekstraktif di tiga kabupaten; Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong, kian bertambah.

PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Mapala Justitia Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar aksi menentang rencana pemerintah memberikan duka pada Pegunungan Meratus di gerbang kampus yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Basry, Banjarmasin, Sabtu (27/10/2018).

Aksi bagi-bagi bunga hitam kepada pengguna jalan sebagai simbol perlawanan atas SK Menteri ESDM tentang izin operasi produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tabalong.

“Ini sekaligus mengkampanyekan agar masyarakat tahu bahwa Pegunungan Meratus ingin ditambang. Dengan membagikan bunga hitam menjadi bentuk duka warga Kalsel,” ujar Ketua Mapala Justitia Fakultas Hukum ULM Muhammad Reza Pahlawan kepada wartawan.

Menurut Reza, pengguna jalan yang mendapat bunga hitam ini diminta untuk menuliskan harapannya dan difoto. Kemudian, beber dia, disebarkan ke sosial medianya masing-masing dalam mendukung penolakan izin tambang.

“Tujuan kami ini ingin mendorong masyarakat untuk sama-sama menjaga hutan kita yang ada di Pegunungan Meratus,” katanya.

Reza menyampaikan dengan ditambangnya wilayah lereng Meratus ini berdampak pada bencana ekologis, terutama banjir. Lebih parah lagi bencana kekeringan akibat aktifitas tambang. Ini mengingat saat ini sisa daerah Barabai di Kalsel, yang hutannya masih asri.

“Jika Pegunungan Meratus dibuka maka bencana yang ditimbulkan bisa lebih besar lagi. Tidak ada pertambangan saja banjir, apalagi diizinkan,” kata Reza.

Informasi yang dihimpun jejakrekam.com, dari delapan kabupaten di Kalsel yang masuk wilayah barisan Pegunungan Meratus, cuma Kabupaten HST yang belum digarap pertambangan batubara. Potensi atau defositnya  yang besar menjadi incaran korporasi besar dan kecil untuk bersaing.

Di awal 2018, asyarakat HST sempat dibuat geger dengan adanya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan keputusan dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B kepada PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan untuk penambangan di wilayah Kabupaten HST yang meliputi Kecamatan Batang Alai Timur yang ditandatangani atas nama Menteri ESDM yaitu Dirjen mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono tertanggal 4 Desember 2017 lalu yang ditembuskan kepada Bupati HST, Bupati Tabalong dan Bupati Balangan serta Direksi PT MCM.

Surat itu memutuskan bahwa perusahaan tersebut sudah bisa melakukan tahap kegiatan operasi produksi yang artinya sudah boleh ditambang.

Adapun titik koordinatnya untuk tahap kegiatan produksi meliputi tiga lokasi yaitu di Kabupaten HST, Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 hektare dan kegiatan operasi produksi berlaku sampai 2034 mendatang.

Tentu saja SK tersebut mendapat reaksi keras penolakan dari berbagai kalangan disaat HST mengalami banjir dan Bupati Abdul Latif dijadikan tersangka oleh KPK. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.