Persyaratan Akreditasi Perguruan Tinggi yang Membingungkan Pelamar CPNS

0

CALON pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengadukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan terkait persyaratan pelampiran syarat akreditasi perguruan tinggi asal pelamar.

DISEBUTKAN, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM PTKes pada saat kelulusan.

Menyikapi hal itu, Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam menyatakan, pihaknya sudah menjelaskan hal itu kepada empat staf Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan yang datang ke BKD Kalsel, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah jelaskan dan serahkan regulasi yang terkait rekrutmen CPNS tahun 2018. Yang timbul dalam benak saya, Kepala Perwakilan Ombudsman apakah tidak mendapat laporan dari anak buahnya dari hasil penjelasan kami?” tanyanya.

Diungkapkannya, BKD Kalsel dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kemenpan RB selaku lembaga pemerintah yang tugas dan kewenangannya membuat regulasi di bidang ASN.

“Regulasinya yang menetapkan Kemenpan RB, bukan BKD. Tapi, hak masyarakat untuk mengadukan ke lembaga mana pun kalau merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia sendiri mengaku prihatin dengan calon pelamar CPNS yang bertahun-tahun kuliah dengan biaya tidak sedikit, tapi ijazahnya belum bisa dimanfaatkan untuk melamar menjadi CPNS. “Siapa yang bertanggungjawab? Silah
kan masyarakat berpendapat, kami tidak mau berkomentar atau berpendapat terkait masalah ini,” katanya.

Ia berpendapat, persoalan akreditasi tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah, tapi harus di tingkat pemerintah pusat. “Karena banyak melibatkan lembaga terkait di tingkat pemerintah pusat. Lembaga daerah hanya pelaksana regulasi,” pungkasnya.

Sekurangnya 50 laporan telah diterima Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dengan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Hingga Jumat (26/10/2018), 50 laporan itu mayoritas melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid mengungkapkan permasalahan yang dilaporkan adalah digugurkannya calon pelamar CPNS akibat tak memenuhi syarat.

“Terbanyak adalah berupa sertifikat akreditasi yang dilampirkan, bukan akreditasi program studi saat kelulusan. Terbanyak pelapor yang komplain atas persoalan ini adalah alumni FKIP Universitas Lambung Mangkurat, lulusan 2010 hingga 2012,” papar Noorhalis Majid dalam siaran persnya, Jumat (26/10/2018).

Menurut Noorhalis Majid, kelulusan tahun tersebut memasuki batas kritis, yaitu batasan akhir umur peserta untuk melamar sebagai CPNS, karena tahun depan belum tentu ada penerimaan CPNS lagi.

“Pelapor juga mengeluhkan adanya beberapa  perbedaan rujukan dalam melihat ketentuan atas persoalan akreditasi. Di mana, kampus menggunakan Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” papar Majid.

Masih menurut dia, dalam Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 terutama Pasal 47 ayat (3) menjelaskan BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, status akreditasi program studi, atau perguruan tinggi sebelumnya tetap berlaku.

Berbeda, papar Majid, dengan BKD Kalsel merujuk pada surat Nomor B/480/M.SM.01.00/2018 perihal penjelasan perubahan Permenpan RB, Nomor 36 Tahun 2018  yang menjelaskan mengenai akreditasi bagi calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau pudknakes/LAM-PT pada saat kelulusan.

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini mengungkapkan para pelapor dengan tahun kelulusannya sama, program studinya sama, syarat disampaikan sama, namun ada yang lulus seleksi administrasi dan ada yang tidak lulus.

“Hal ini sangat membingungkan. Semua ini terjadi jelas menyangkut kecermatan dari petugas yang melakukan seleksi berkas administrasi,” kata Majid.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.