BKD Kalsel Diadukan ke Ombudsman, Syarat Akreditasi Dinilai Rugikan Pelamar CPNS

0

SEDIKITNYA 50 laporan telah diterima Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dengan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Hingga Jumat (26/10/2018), 50 laporan itu mayoritas melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel.

KEPALA Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid mengungkapkan permasalahan yang dilaporkan adalah digugurkannya calon pelamar CPNS akibat tak memenuhi syarat.

“Terbanyak adalah berupa sertifikat akreditasi yang dilampirkan, bukan akreditasi program studi saat kelulusan. Terbanyak pelapor yang komplain atas persoalan ini adalah alumni FKIP Universitas Lambung Mangkurat, lulusan 2010 hingga 2012,” papar Noorhalis Majid dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Jumat (26/10/2018).

Menurut Noorhalis Majid, kelulusan tahun tersebut memasuki batas kritis, yaitu  batasan akhir  umur peserta untuk melamar sebagai CPNS, karena tahun depan belum tentu ada penerimaan CPNS lagi.

“Pelapor juga mengeluhkan adanya beberapa  perbedaan rujukan dalam melihat ketentuan atas persoalan akreditasi. Di mana, kampus menggunakan Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” papar Majid.

Masih menurut dia, dalam Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 terutama Pasal 47 ayat (3) menjelaskan BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, status akreditasi program studi atau perguruan tinggi sebelumnya tetap berlaku.

Berbeda, papar Majid, dengan BKD Kalsel merujuk pada surat Nomor B/480/M.SM.01.00/2018 perihal penjelasan perubahan Permenpan RB, Nomor 36 Tahun 2018  yang menjelaskan mengenai akreditasi bagi calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau pudknakes/LAM-PT pada saat kelulusan.

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini mengungkapkan para pelapor dengan tahun kelulusannya sama, program studinya sama, syarat disampaikan sama, namun ada yang lulus seleksi administrasi dan ada yang tidak lulus.

“Hal ini sangat membingungkan. Semua ini terjadi jelas menyangkut kecermatan dari petugas yang melakukan seleksi berkas administrasi,” kata Majid.

Bahkan, beber Majid, perpanjangan waktu verifikasi berkas administrasi dikeluhkan kurang transparan, peserta tidak mengetahui bahwa ada kesempatan verifikasi ulang, menghasilkan penambahan kelulusan sejumlah 46 peserta.

Hal ini merujuk pada surat pengumuman Nomor 810/1963-PPI.1/BKD/2018, tanggal 25 Oktober 2018. Jumlah penambahan kelulusan tersebut digabung secara acak dengan kelulusan sebelumnya. “Jadi, tidak diketahui siapa saja yang masuk dalam penambahan kelulusan dalam revisi pengumuman kelulusan tersebut,” kata Majid.

Dengan anyaknya keluhan dari peserta CPNS ini, Ombudsman menilai ternyata tidak terakomodir oleh kanal pengaduan yang dimiliki BKD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Khususnya bagi peserta di luar Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Kenyataan ini menyebabkan banyak para peserta CPNS menyampaikan pengaduan melalui Ombudsman,” ungkap Majid.

Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

Untuk itu, Ombudsman memberi catatan bahwa seleksi  CPNS di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018, nampak kurang koordinasi antar pihak terkait, sehingga merugikan para peserta CPNS. “Persoalan menyangkut akreditasi, nampaknya hanya menjadi persoalan di BKD Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan di kabupaten/kota tidak menjadi persoalan,” kata Majid.

Hal ini, menurut dia, mengesankan ada standar yang berbeda dalam penerapan syarat administrasi, khususnya keharusan melampirkan sertifikat akreditasi.

“Atas keluhan menyangkut CPNS yang sangat banyak ini, seharusnya disikapi oleh BKD Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyediakan kanal pengaduan yang lebih akomodatif. Kemudian, dengan batas waktu yang cukup, serta ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga dapat menjadi masukan bagi perubahan-perubahan teknis dalam menseleksi calon CPNS,” beber Majid.

Bagi dia, syarat akreditasi yang disikapi secara ketat, harus menjadi catatan bagi perguruan tinggi, agar memperhatikan persoalan akreditasi secara serius, sehingga tidak merugikan kelulusannya sebagai syarat  dalam mencari pekerjaan.

Atas temuan itu, Majid mengungkapkan Ombudsman Perwakilan Kalsel akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta segera menyampaikan hal ini kepada Tim Tim Pengawas CPNS Ombudsman RI. “Hal ini menjadi tindak lanjut dan masukan bagi pemerintah untuk koreksi kebijakan dalam penerimaan CPNS,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.