Polemik Rencana Tambang MCM: Negara Diletakkan Setara Korporasi

0

USAI gugatan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan PT Mantimin Coal (MCM) dimentahkan majelis hakim PTUN Jakarta, Walhi Kalsel langsung ambil sikap. Upaya banding bakal dilancarkan, gerakan massa bakal diturunkan. Melalui gerakan #SaveMeratus, misinya tetap sama: cabut izin PKP2B PT MCM di Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Tabalong.

DIREKTUR Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menyebut berkas banding sedang disiapkan dalam kurun waktu dua pekan. Beriringan upaya perlawanan kepada putusan majelis hakim, dirinya mengingatkan gerakan #SaveMeratus harus digalakan lagi.

“Gerakan #SaveMeratus harus dijadikan gerakan bersama. Melalui tahap banding menuju Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, kami mengajak seluruh elemen seperti masyarakat sipil, tokoh agama sekaligus pemerintah daerah ikut terlibat,” ujar aktivis lingkungan yang biasa disapa Cak Kiss, Selasa (23/10/2018) malam, saat konferensi pers di Sekretariat Walhi Kalsel di Banjarbaru.

Langkah banding dinilai Cak Kiss beralasan. Lantaran, pihak Walhi sudah kelewat kecewa dengan putusan hakim yang menyebut gugatan mereka bukan termasuk perkara PTUN Jakarta. Lebih-lebih proses persidangan sudah memakan waktu delapan bulan. Plus, tiga hakim setuju melakukan pemeriksaan setempat (PS) dengan mendatangi langsung Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten HST yang akan menjadi wilayah terdampak aktivitas pertambangan batubara milik PT. MCM.

“Persidangan telah memakan waktu dan biaya. Kenapa dari awal sidang mereka tidak bilang bahwa ini bukan kewenangan PTUN Jakarta? Kan ada berkas yang masuk, kenapa tidak dibaca?,” cecar Kisworo.

Sisi lain, dia mengingatkan agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mengambil sikap. Kisworo juga menyebut dirinya belum pernah mendengar Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor memberikan dukungan penuh terkait penolakan masuknya tambang PT MCM ke tiga kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan.

“Paman Birin harus turun tangan. Misalnya dengan memberikan surat penolakan kepada pemerintah pusat. Begitu pula dengan DPR,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Gerakan Masyarakat Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) HST, Rumli menyatakan masyarakat Bumi Marakat tidak rela keperawanan Pegunungan Meratus terancam pertambangan batu bara, khususnya oleh PT MCM.

“Mudah-mudahan HST tetap menjadi satu-satunya kabupaten yang bisa hidup tanpa tambang dan kelapa sawit. Kami bisa membangun ekonomi tanpa dua sektor itu. Keperawanan Meratus sebuah amanah yang harus dipertahankan,” cetusnya.

GEMBUK HST sendiri sudah mengumpulkan kurang lebih 40.000 tandatangan penolakan di seluruh masyarakat Kalsel. Melibatkan elemen-elemen masyarakat lainnya yang tersebar di berbagai titik.

Dukungan melawan pertambangan juga datang dari Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid. Menurutnya, PTUN Jakarta telah keliru melakukan penolakan gugatan.

“Walhi berpandangan terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka menjadi kewenangan bagi PTUN untuk mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini. Kami juga menyesalkan dasar pertimbangan majelis hakim yang meletakkan entitas negara setara dengan entitas korporasi,” tegasnya dalam siaran pers Walhi Nasional.

Untuk memberikan komentar terkait polemik MCM, upaya menghubungi pihak Kementerian ESDM RI melulu gagal. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM RI, Bambang Gatot Ariyono tak kunjung merespons pertanyaan jurnalis jejakrekam.com. Saat dihubungi melalui telpon seluler, dirinya tak kunjung mengangkat. Begitu juga melalui pesan singkat Whatsapp, Bambang tak juga membuka pesan penulis.

Segera Bentuk Pengadilan Lingkungan

Sering kandasnya gugatan Walhi di meja hukum terkait permasalahan lingkungan hidup memang jadi sorotan.  Menurut Kisworo, model peradilan dengan menggunakan pengadilan yang ada memang tidak bisa lagi mengakomodir kasus-kasus lingkungan hidup.

Tidak sekali upaya gugatan Walhi gagal. Satu bulan lalu, gugatan WALHI terhadap Menteri ESDM atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Citra Palu Mineral di Poboya Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah juga gugur.

“Untuk mengakomodir kasus-kasus lingkungan hidup, kami selalu mendorong untuk negara membentuk pengadilan lingkungan hidup. Karena kalau melalui jalan lain selalu gagal,” ujarnya.

Senada dengan Kisworo, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati juga mengatakan pengadilan lingkungan hidup juga perlu dibentuk. “Pengadilan lingkungan hidup mampu memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan hidup yang sudah termasuk dalam extraordinary crime,” ujarnya dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, salah satu bentuk pengadilan lingkungan hidup sendiri sudah diterapkan oleh Amerika Serikat dengan Environment Protection Agency (EPA). Yang bisa melakukan proses penyelidikan yang memiliki kewenangan seperti KPK hingga menuju pengadilan.(jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.