Wakil Rakyat Kalsel Dukung Perjuangan Masyarakat HST Tolak Tambang di Meratus

0

MENYIKAPI ditolaknya gugatan Walhi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penambangan di kawasan Pegunungam Meratus, wakil rakyat Kalsel mengimbau masyarakat HST terus berjuang dan mempertahankannya.

MISALNYA, dengan tidak menerbitkan rekomendasi Amdal, sehingga mesti gugatan ditolak, perusahaan tidak dapat melaksanaan aktivitasnya. “Kata kuncinya, pemerintah kabupaten jangan menerbitkan rekomendasi Amdal,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi, Selasa (23/10/2018).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel 4 (Tapin, HSS dan HST) menegaskan, Amdal merupakan hal penting bagi perusahaan jika akan memulai aktivitasnya. “Kita tetap mendukung HST bebas tambang sesuai aspirasi masyarakatnya. Perjuangan harus dilakukan dengan mekanisme yang sesuai hukum,” katanya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta di Jakarta Timur yang terdiri dari Sutiyono (hakim ketua) dengan hakim anggota Joko Setiono dan Nasrifal, Senin (22/10/2018), menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Walhi menggugat Kementerian ESDM yang menerbitkan SK Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Batubara PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi. Sidang gugatan berlangsung selama delapan bulan di Jakarta sejak 28 Februari 2018.

Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan itu.

“Kami akan berkonsolidasi. Kami dan masyarakat Hulu Sungai Tengah akan terus melawan. Kami akan mengajukan banding dan menggelar perlawanan lainnya. Karena izin yang masuk ke wilayah HST dipastikan merusak Pegunungan Meratus yang menjadi sumber air dan kehidupan masyarakat di Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.