Sidang Pembunuhan Sempat Ricuh, Keluarga Korban Ingin Hajar Para Terdakwa

0

SIDANG kasus pembunuhan sempat diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/10/2018). Ini gara-garanya, keluarga korban Sarbani Daeng menghardik para terdakwa kasus pengeroyokan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Fauzan di pengadilan.

UNTUNGNYA aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin sigap. Mereka mengamankan terdakwa yang memasuki ruang sidang untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

Cacian dan makian dari keluarga korban pun dilancarkan kepada para terdakwa, yang dikawal polisi dengan ketat. Bahkan, sempat terjadi aksi dorong dengan aparat kepolisian, keluarga korban ingin mendekat dengan para terdakwa.

Dengan pengawalan ketat polisi, akhirnya penuntut umum Ari Fauzan bisa membacakan surat dakwaan kepada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Sidang pun terpaksa digelar tertutup untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena keluarga korban tampak emosi dan ingin menghajar para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Fatkan, penuntut umum mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga berujung maut di ruang sidang anak PN Banjarmasin.

Korban yang tewas Sarbani Daeng (43 tahun), warga Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Para terdakwa yakni Murhan, bersama anaknya Ahmad alias Randon, Maisurin serta terdakwa yang masih di bawah umur didakwa penuntut umum telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penuntut umum menceritakan kronologi pengeroyokan itu, terlebih dulu terdakwa Ahmad ditantang korban Sarbani yang menyambangi ke rumahnya. Namun, Ahmad alias Randon tak mau membukakan pintu. Kemudian, Randon mendatangi Murhan yang merupakan orangtuanya, hingga mengajak Maisurin, tetangganya serta anak di bawah umur untuk kembali menyambangi rumah korban, Sarbani.

Kemudian, Randon menyerang korban dibantu Murhan dan Maisurin serta terdakwa lainnya, hingga membuat korban tewas di ruang tamu kediamannya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.