MADN Bantah Pernyataan Tak Pernah Ada Status Quo di Kasus Tanah Hariyanto

0

PERNYATAAN PT Adaro bahwa tidak pernah ada status qou atas lahan seluas 10 hektare, terhadap kasus tanah Hariyanto, dibantah Deputi Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Selatan Ramond.

RAMOND menyarankan petinggi PT Adaro untuk meninjau langsung lokasi tanah yang disengketakan. “Aneh, pemilik lahan yang sah dan tidak pernah menjual atau memindahkan haknya disuruh mengugat ke pengadilan. Tolong pihak PT Adaro jangan memutarbalikan fakta. Jangan selalu kebohongan yang dilontarkan. Apakah warga Dayak dianggap bodoh?” tegas Ramond.

Pihaknya siap untuk menyelesaikan secara baik-baik berdasarkan adat karena persoalan tanah Hariyanto ditangani secara adat.

“Logika sederhana, dimana tanah dipijak di situ langit dijunjung. PT Adaro beroperasi di Kalimantan, sudah seyogyanya tradisi dalam menyelesaikan perkara ditaati,” tegasnya.

Ramond memastikan dalam adat keputusan diambil selalu berdasarkan secara kekeluargaan, dan tidak ada yang menang dan kalah.

Sebelumnya, melalui rilisnya,
PT Adaro menyatakan, tidak pernah ada status qou atas lahan seluas 10 hektare, seperti yang dimaksudkan Hariyanto.

Community and Media Relations Dept. Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo menyatakan, lahan dimaksud berstatus milik PT Adaro dan dikuasai secara terus menerus hingga sekarang, setelah dilakukan pembebasan secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Djoko menyatakan, kepada yang bersangkutan dapat menempuh jalur perdata, dimana PT Adaro akan tunduk dan patuh pada putusan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Hariyanto yang merasa lahannya diambilalih PT Adaro melaporkan masalah ini ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak (DAD), dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD).

Lahan yang dibelinya dari tiga pemilik yang berbeda pada 2011 lalu, pada Februari lalu dipasangi plang oleh PT Adaro Indonesia yang menyatakan penguasaan hak lahan sudah dilimpahkan.

Padahal hingga saat ini, pria tersebut masih memegang dokumen resmi seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan bukti pembelian dari pemilik awal. Selain itu, ia juga menyatakan selalu membayar pajak tanah tersebut.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.