Gugat PLN Rp 7 Miliar, Warga Desa Awang Bangkal Menang di Tingkat Banding

0

DITOLAK Pengadilan Negeri (PN) Martapura, kini warga Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan bisa tersenyum lebar. Ini setelah, gugatan bandingnya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait tuntutan ganti rugi terhadap PT PLN Rayon Martapura.

GUGATAN ganti rugi yang bergulir di pengadilan, setelah para petambak ikan di Desa Awang Bangkal menuntut PT PLN Rayon Martapura bertanggungjawab atas matinya ikan, akibat ditutupnya turbin pembangkit listrik di jaringan PLTA Riam Kanan.

“Kami sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas perkara bernomor 24/Pdt.G/2017/PN Mtp jo Nomor 53/PDT/2018/PT BJM. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat,” ucap kuasa hukum para penggugat warga Desa Awang Bangkal, Sugeng Aribowo kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (23/10/2018).

Menurut Sugeng, dari hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi Banjarmasin dimenangkan warga Desa Awang Bangkal atas nama Muhammad dan kawan-kawan.

“Dalam gugatan perdata ini, warga meminta ganti sebesar Rp 7 miliar kepada PLN akibat penutupan turbi listrik, hingga air tak mengalir dan membuat ikan yang ada di tambak terapung mati,” tuturnya.

Sugeng mengakui pada gugatan perdata tingkat pertama di PN Martapura, dinyatakan ditolak. Namun, berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, sebagian gugatan dikabulkan.

“Akibat dari penutupan itu, ikan yang ada di tambak tak bisa dipanen. Sedikitnya, ada 53 petani ikan di Desa Awang Bangkal yang menderita kerugian akibat penutupan turbin,” papar mantan polisi ini.

Sugeng berharap dengan adanya putusan banding ini, pihak tergugat PLN tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. “Kalau mereka mengajukan kasasi, kami akan ajukan kontra kasasi,” tegas Sugeng.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.