Adaro Nyatakan Tak Ada Status Quo di Lahan seperti yang Diklaim Hariyanto

0

PT Adaro dalam rilisnya menyatakan, tidak pernah ada status qou atas lahan seluas 10 hektare, seperti yang dimaksudkan Hariyanto.

SEPERTI diwartakan jejakrekam.com dalam berita berjudul: “Merasa Dirugikan Adaro, Hariyanto Melapor ke Majelis Adat Dayak Nasional”, Hariyanto, warga Tabalong, merasa dirugikan, sebab tanah miliknya seluas 10 hektare yang dimilikinya sejak 2011 silam, diklaim sebagai lahan milik PT Adaro sejak Februari 2016 lalu.

Community and Media Relations Dept. Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo menyatakan, lahan dimaksud berstatus milik PT Adaro dan dikuasai secara terus menerus hingga sekarang, setelah dilakukan pembebasan secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Djoko menyatakan, kepada yang bersangkutan dapat menempuh jalur perdata, dimana PT Adaro akan tunduk dan patuh pada putusan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, hingga saat ini PT Adaro tetap beroperasi secara normal dan lancar memasok kebutuhan energi nasional.

Sebelumnya, Hariyanto yang merasa lahannya diambilalih PT Adaro melaporkan masalah ini ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak (DAD), dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD).

Lahan yang dibelinya dari tiga pemilik yang berbeda pada 2011 lalu itu, pada Februari lalu justru dipasangi plang oleh PT Adaro Indonesia yang menyatakan penguasaan hak lahan sudah dilimpahkan.

Padahal hingga saat ini, pria tersebut masih memegang dokumen resmi seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan bukti pembelian dari pemilik awal.

“Bahkan pajak dari tanah tersebut masih saya bayar, yang membuktikan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan,” kata Hariyanto.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.