Lindungi Konsumen, DPRD Banjarmasin Susun Perda Kesehatan Peternakan

0

KONSUMSI daging hewan ternak di Banjarmasin, cukup tinggi. Apalagi, banyak pasokan daging yang masuk ke ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini berasal dari daerah tetangga, terutama sentra-sentra peternakan seperti Tanah Laut dan Kabupaten Batola, hingga Pulau Jawa dan lainnya.

DPRD Banjarmasin merancang peraturan daerah (perda) mengenai peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan pekerja ternak. Dibungkus hak inisiatif dewan, raperda ini dimaksud untuk melindungi para konsumen, khususnya warga Banjarmasin terhadap penyebaran penyakit hewan ternak. Seperti flu burung, antrax dan sebagainya.

“Raperda ini menjadi payung hukum dalam melindungi hal yang berkaitan dengan hewan ternak, termasuk peternakan yang terlibat langsung maupun tidak, juga melindungi para konsumen,” ucap Ketua Pansus Raperda Peternakan di DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Politisi PKB ini memastikan dalam waktu dekat akan melakukan studi banding ke daerah yang memiliki perda serupa. Menurut Zainal, dengan raperda ini ketika disahkan menjadi perda, bisa menjamin kesehatan dan higienitas hewan ternak dari hulu sampai ke hilir.

“Jadi, hewan ternak yang ada di Kota Banjarmasin itu terjamin keamanan untuk dikonsumsi warga,” kata anggota Komisi I DPRD Banjarmasin ini.

Sementara itu, Kabid Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefry Fransyah mengungkapkan ada saran untuk memperluas cangkupannya dengan menambah satu objek dalam raperda ini. Yakni, masyarakat sekitar peternakan untuk mencegah penyakit menular.

“Dari sisi hukum, kewenangan ini 100 persen dijamin UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi, kami mendukung penuh,” pungkas Jefry Fransyah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.