Dijamin Perda Jamkesda, RS di Banjarmasin Dilarang Tolak Pasien Miskin

0

PEMENUHAN hak kaum miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata akan dipayungi hukum. DPRD Banjarmasin kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) jaminan kesehatan daerah (jamkesda).

KETUA Pansus Raperda Jamkesda di DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi mengungkapkan inti dari produk hukum untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang belum termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Tercatat, ada 49 ribu warga Kota Banjarmasin yang belum tercover dalam program jaminan kesehatan. Tentu, dengan perda ini nantinya akan meng-cover 100 persen jaminan kesehatan bagi warga miskin,” tutur Faisal Hariyadi kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Jumat (19/10/2018).

Sekretaris DPW PAN Kalsel ini guna menyelaraskan dan menyesuaikan aturan, DPRD Banjarmasin juga melibatkan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin untuk menyusun raperda tersebut.

“Salah satu poin dari raperda jamkesda adalah menjamin tanggungan biaya tindakan medis gawat darurat di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Banjarmasin, baik milik pemerintah maupun swasta,” tutur Faisal.

Ia menegaskan anggaran untuk Jamkesda sudah diperhitungkan dengan matang di APBD tahun 2019. “Raperda ini sudah memasuki tahap finalisasi tinggal mensinkronkan dengan bahasa-bahasa hukum bersama Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin,” ucapnya.

Ia memastikan akan membawa raperda jamkesda ini akan diparipurnakan DPRD Banjarmasin pada akhir 2018, sehingga nanti bisa masuk dalam struktur APBD murni 2019.

Bagaimana dengan penyakit berat apakah akan ditanggung Pemkot Banjarmasin berdasar perda jamkesda ini? Faisal mengatakan secara detail dalam regulasi yang diatur, memastikan jenis rawat inap yang bisa ditanggung raperda jamkesda. Yakni, pelayanan rawat inap tingkat pertama, kemudian pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan, pelayanan rawat inap tingkat lanjutan serta pelayanan gawat darurat.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan memang jamkesda sudah berjalan, namun belum ada payung hukum berupa perda.

“Implikasi dari raperda jamkesda adalah rumah sakit wajib untuk bekerjasama dengan Pemkot Banjarmasin dalam penanganan pasien kurang mampu tanpa ada diskriminasi,”  terang Jefry Fransyah.

Ia menegaskan dengan payung hukum ini, memudahkan warga miskin dalam klausul raperda, terdapat pasal yang mengatur rumah sakit wajib menyediakan obat bagi pasien jamkesda. “Andai obat tidak tersedia, maka rumah sakit diwajibkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan obat bagi pasien,” ucap Jefry.

Jika hal itu tidak diindahkan, Jefry menegaskan ada sanksi yang mengatur bagi rumah sakit yang menolak pasien jamkesda. “Pemkot Banjarmasin berhak memberi teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi terberat adalah pencabutan izin,” tandas Jefry.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.