Caleg Demokrat Diminta Bertarung Habis-Habisan di Pemilu 2019

0

MEMASUKI masa kampanye Pemilu 2019, Partai Demokrat membekali para calon legislatif (caleg) untuk siap menghadapi laga memperebutkan kursi parlemen.  Para petarung parpol besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibekali aturan main yang berlaku di pesta demokrasi lima tahunan ini.

KETUA DPC Partai Demokrat Banjarmasin, Bambang Yanto Permono mengungkapkan ketika caleg dari parpolnya turun ke lapangan, tentu sudah dibekali dengan aturan main, sehingga tidak menabraknya.

“Memang, ada caleg Partai Demokrat merupakan wajah baru. Sebagian lagi, wajah-wajah lama. Nah, pembekalan ini sangat penting bagi caleg yang baru agar mengetahui aturan yang berlaku di Pemilu 2019,” ucap Bambang Yanto Permono kepada wartawan, di sela-sela pembekalan caleg Partai Demokrat Banjarmasin di Hotel Banjarmasin Internasional, Sabtu (20/10/2018).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin mengungkapkan kolaborasi antara kader senior dengan kader baru Demokrat, bisa solid demi memperoleh suara yang maksimal di Pemilu 2019.

“Apalagi, Partai Demokrat mematok target 9 kursi di DPRD Banjarmasin. Sekarang, hasil Pemilu 2014, baru lima kader Demokrat yang jadi wakil rakyat,” tutur Bambang.

Dia berharap pembekalan kepada para kader, khususnya caleg bisa memacu semangat demi meraup dukungan dan simpatik masyarakat Banjarmasin. “Kami ingin kader Demokrat bertarung habis-habisan di lima dapil Banjarmasin. Ya, setidaknya, satu dapil dapat satu atau dua kursi dewan,” tegas Bambang Yanto.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan yang menjadi narasumber dalam pembekalan caleg Demokrat mengungkapkan banyak aturan baru yang harus diketahui para caleg, tanpa terkecuali.

“Aturan di Pemilu 2019 jauh lebih ketat dan terperinci dibanding pemilu sebelumnya. Ada beberapa substansi aturan kampanye yang tidak berubah, namun ada beberapa bagian yang diatur kembali,” ucap Nizan, sapaan akrab komisioner ini.

Nizan mencontohkan soal alat peraga kampanye (APK). Pada Pemilu 2014 dan Pilkada 2015, dilarang memasang APK di jalan protokol, namun kali ini diperbolehkan.

“Dulu, pertemuan terbatas hanya diperbolehkan maksimal 250 orang di Pemilu 2014. Sekarang di Pileg 2019, KPU memperbolehkan hingga 1.000 orang untuk pertemuan terbatas,” tandas Nizan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.