Banjarmasin Mulai Perdakan Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup

0

PENYELAMATAN lingkungan hidup kini mulai dilirik DPRD Banjarmasin untuk dibuatkan payung hukumnya, berupa peraturan daerah (perda). Diinisiasi para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin, rancangan perda mengenai lingkungan hidup kini digodok.

CANTOLAN hukum yang dijadikan DPRD Banjarmasin adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus Raperda Lingkungan Hidup di DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah mengungkapkan dalam aturan di atasnya sudah ada dasar hukumnya, namun karena masih terlalu luas sehingga perlu dikhususkan lagi untuk diterapkan di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam raperda ini, ada hal-hal yang tidak tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diakomodir dalam raperda ini,” ucap legislator PAN ini kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Jumat (20/10/2018).

Elly Rahmah memastikan raperda yang ada tidak akan bertabrakan atau saling bersinggungan dengan perda yang sudah jadi produk hukum, seperti perda kebersihan dan perda pengelolaan limbah cair.

“Bahkan, raperda ini bisa menyempurnakan aturan yang belum diakomodir dari perda yang senafas. Jadi, dengan perda ini memberi payung hukum yang jelas bagi Pemkot Banjarmasin dalam penerapannya nanti,” tutur anggota Komisi I DPRD Banjarmasin ini.

Selaras itu, Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekdakot Banjarmasin Jefry Fransyah mengakui di Banjarmasin, ada beberapa perda yang berkaitan dengan lingkungan hidup. “Makanya, kami upayakan agar raperda ini tidak melabrak raperda yang ada,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.