Keterlibatan Ketua RT/RW Jadi Caleg dan Tim Sukses Disoal Bawaslu

0

BANYAKNYA ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang turut berlaga menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019, kini jadi sorotan. Ini dikarenakan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, turut menyinggung keberadaan RT dan RW.

AMBIL contoh di Kecamatan Banjarmasin Utara, dari informasi yang dihimpun jejakrekam.com, terdata sedikitnya ada tujuh ketua RT/RW yang menjadi caleg dan kader parpol peserta Pemilu 2019. Jumlah ini diyakini lebih besar lagi, jika dihitung se-Kota Banjarmasin, apalagi dalam skala Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasar Permendagri 18/2018, sangat jelas mencantumkan mengatur larangan berafiliasi dengan parpol. Sedangkan, dalam Perbawaslu Nomor 28/2018, juga melarang RT/RW terlibat dari tim atau pelaksana kampanye peserta Pemilu 2019.

Khusus di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para lurah untuk menindaklanjuti keterlibatan RT/RW dalam kampanye atau politik praktis.

Sedangkan, dalam tugasnya, para ketua RT/RW menerima insentif sedikitnya Rp 400 ribu per bulan dari APBD Kota Banjarmasin. Nah, kewajiban mundur dari jabatannya sebagai ketua RT/RW pun kini tengah digali jajaran pengawas Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengakui saat ini, jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota se-Kalsel tengah mengkaji aturan soal larangan bagi ketua RT/RW terlibat dalam kampanye atau politik praktis.

“Memang, dalam syarat pencalonan, tidak diatur soal mundurnya ketua RT atau RW ketika menjadi caleg. Namun, kami tengah mengkaji, apakah itu diatur dalam Permendagri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, termasuk perda-perda. Ini tugas dari jajaran Bawaslu di daerah,” ucap Aris Mardiono saat dikontak jejakrekam.com, Jumat (19/10/2018).

Ia tak memungkiri jika mengacu ke Peraturan Bawaslu Nomor 28/2018, jelas para ketua RT/RW dilarang diikutkan dalam kampanye. “Ya, kita ketahui bersama, para ketua RT/RW menerima honor dari uang daerah. Ini bisa digali celah hukumnya, apakah ketika mereka mencaleg atau terlibat dalam tim kampanye harus mengundurkan diri,” papar Aris Mardiono.

Mantan wartawan ini menerangkan dalam Perbawaslu 28/2018, ada 12 kategori yang dilarang dilibatkan oleh pelaksana atau tim kampanye, termasuk di antaranya adalah para ketua RT/RW.

“Kami yakin jumlah ketua RT/RW yang menjadi caleg atau kader parpol itu sangat besar di Kalsel. Apalagi, belajar dari pengalaman pemilu dan pilkada, justru keterlibatan ketua RT/RW dalam tim sukses sangat besar. Mereka diduga malah jadi tim yang membagi-bagikan uang. Ini akan kami sikapi dalam Pemilu 2019 ini,” tegas Aris Mardiono.

Ia mengakui sanksi dalam Perbawaslu Nomor 28/2018, belum mengikat atau berbau pidana, sehingga untuk celah menjeratnya bisa digunakan perangkat aturan lainnya seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau permendagri.

“Saat ini, kami kaji lebih mendalam soal sanksi hukumnya. Termasuk, apakah mereka harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua RT/RW dilihat dari aturan yang berkaitan dengan itu,” tandas Aris Mardiono.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.