Dimenangkan Anang Rosadi-Rakhmat, Pemkot Banjarmasin Diperintahkan Buka Informasi Aset

0

PERSIDANGAN ajudikasi dihelat majelis Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel dalam menyelesaikan sengketa informasi antara dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy bersama Aliansi Indonesia, berhadapan dengan Pemkot Banjarmasin, akhirnya dimenangkan oleh pemohon.

DALAM amar putusan KIP Kalsel yang dibacakan di Ruang Rapat Radio Dakwah Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kamis (18/10/2018), majelis komisioner yang diketuai Tamliha Harun dua anggota, Samsul Rani dan Nadzmi Akbar, mengabulkan 7 dari 10 tuntutan pemohon.

Pemkot Banjarmasin diperintahkan untuk membuka data publik terkait lahan SPBU yang terletak Jalan Jafri Jam-jam,Mitra Plaza, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, Terminal Km 6 Banjarmasin, Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (Nagasari), Pasar Sentra Antasari, serta aset-aset pemerintah kota yang diserahkan ke developer dan dikejasamakan, seperti fasilitas parkir depan Metro City Banjarmasin.

Sementara, tiga tuntutan informasi yang diajukan Anang Rosadi-Rakhmat Nopliardy tidak dikabulkan majelis komisioner KIP Kalsel. Yakni, status ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basry (Kayutangi), bangun Metro City Banjarmasin dan aset pemkot yang telah dikerjamsakanm kepada pihak ketiga dan perjanjian-perjanjian awal beserta addendumnya.

“Kami tentu beritikad baik karena berdasar UU keterbukaan informasi publik, hasil persidangan sengketa informasi maka Pemkot Banarmasin akan memberikan informasi yang diminta pemohon,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Hermansyah kepada wartawan.

Ia menegaskan pihaknya sudah berkomitmen untuk memberikan informasi aset, terkait keputusan sidang 14 hari setelah putusan sidang dibacakan pada Kamis (18/10/2018). Hermansyah menjelaskan ada 7 item informasi aset yang disiapkan pemerintah kota, usai berkoordinasi dengan SKPD terkait.

Hermansyah memastikan informasi aset yang dikuasai oleh pemerintah kota, akan disampaikan kepada pemohon. Dalam hal ini, sang pemohon adalah Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy dan Aliansi Indonesia.

“Yang pasti, kami tak akan mengajukan banding ke PTUN Banjarmasin terhadap hasil keputusan sidang ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Kalsel ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel dalam sidang ajudikasi, Tamliha Harun menyatakan Pemkot Banjarmasin harus menyerahkan informasi aset yang diminta pemohon dalam jangka waktu 14 hari. “Nah, andai dalam tenggat waktu 14 hari, informasi belum rampung dihimpun pemkot, diberiwaktu tambahan selama ada komunikasi dengan termohon, pemohon dan Komisi Informasi,” kata Tamliha Harun.

Mantan komisioner KPU Banjarmasin ini menegaskan jika informasi aset belum juga dibuka dan diserahkan kepada pemohon, tanpa ada komunika, maka pemohon berhak menyerahkan putusan ini ke pengadilan untuk minta dieksekusi.

“Apabila Pemkot Banjarmasin sengaja tidak memberikan informasi sesusai dengan keputusan sidang Komisi Informasi, maka diancam dengan  hukuman setahun penjara dan denda Rp 5 juta sesuai Pasal 52 UU KIP,” kata Tamliha Harun.

Ia menegaskan dalam hal ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai pimpinan tertinggi instusi pemerintah kota sebagai pihak yang bertanggungjawab.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.