Bernilai Satu Miliar, Pajak Tanah Uruk Bandara Belum Tertagih

0

SEJAK proyek pengembangan Bandara Syamsuddin Noor mulai digenjot, Pemkot Banjarbaru harusnya mendapat untung dari hasil pajak tanah uruk proyek. Namun, sampai sekarang bea tanah belum juga dibayarkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Banjarbaru.

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, A Muriadi mengatakan sudah dua kali menggelar rapat bersama BP2RD. Namun, melulu berujung tidak ada hasil. Padahal, sudah melibatkan PT KCG, PT NKE, dan BP2RD

“Ini sudah lewat tahunnya dari 2017 lalu, mestinya mereka (pihak pengambil tanah uruk) sudah menyetor. Tapi sampai sekarang masih belum jelas,” ujar politikus yang acapkali disapa Imunk ini kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Rabu (17/10/2018).

Pihak pengambil tanah uruk dimaksudnya adalah PT Kota Citra Graha (KCG). Secara teknis, nantinya KCG bakal menghibahkan pembayaran kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku kontraktor pengembangan bandara untuk melakukan penyetoran.

Jika dikalkulasikan secara kasar, Imunk menyebut total hasil pajak yang bisa diterima pemerintah kota bisa mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Hitung-hitungan diambil dari 20 persen harga tanah per kubik.

“Ini nilai yang tidak sedikit, mengingat Pemkot Banjarbaru juga membutuhkan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Imunk berjanji bakal segera memanggil PT KCG, PT NKE, serta BP2RD Kota Banjarbaru untuk duduk bersama. Ini agar masalah itu tak berlarut-larut sampai melewati masa waktu pembayaran.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi mengakui memang sedang melakukan penjajakan terkait penagihan pajak tanah uruk. Karena sesuai regulasi, tanah uruk merupakan bagian bahan galian bukan logam dan batuan.  “Kami sudah melakukan rapat-rapat sebelumnya, tapi masih proses pembahasan,” ujarnya.

Masalahnya, beber dia, sampai sekarang BP2RD masih melakukan upaya sinkronisasi dasar hukum pemungutan pajak bahan galian bukan logam dan batuan, khususnya terkait penafsiran hibah.

“Kami tidak berani pungut pajak secara sporadis jika nantinya pajak itu sendiri dianggap tidak punya dasar kuat dan berdampak hukum,” kata Rustam.

Soal mau tidaknya PT KCG membayar pajak, dirinya memastikan pihak penyedia tanah uruk sudah siap untuk menaati segala bentuk aturan main yang disyaratkan Pemkot Banjarbaru.

“Memang betul. Pihak KCG secara prinsip sudah siap membayar. Namun, masih proses sinkronisasi saja,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.