Merasa Lahan Dicaplok, Warga Desa Kasiau Minta Bantuan Lembaga Adat Dayak

0

SENGKETA lahan antara warga dengan korporasi di Kalimantan selatan (Kalsel), tak ada habisnya. Kali ini antara warga bernama Heriyanto, pemilik lahan di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan PT Adaro Indonesia.

LAHAN seluas 10 hektare yang diklaim milik Heriyanto diduga digarap Adaro. Namun, ia tidak tinggal diam dan meminta bantuan advokasi. Heriyanto menggandeng lembaga adat Dayak yaitu Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalsel dan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad) Barito Timur untuk menuntut haknya kepada Adaro.

Heriyanto menjelaskan awal kepemilikan lahan itu sejak tahun 2011. Ia mengaku telah membeli lahan seluas itu dengan harga Rp 850 juta dari tiga pemilik awal.

“Ketiga pemilik itu bernama Yusuf, H Asrani dan Dardie. Ketiga pemilik ini sebelummya bertanggung jawab untuk menegaskan status lahan tersebut merupakan milik saya,” jelas Heriyanto kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Ia mengungkapkan pada 2016 lalu, tanpa pemberitahuan pihak Adaro menancapkan plang yang tertulis telah dalam penguasaan PT Adaro Indonesia. Heriyanto mengaku bingung dengan sikap Adaro karena merasa sebagai pemilik yang sah.

“Ada indikasi telah dibebaskan oknum. Makanya, saya membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mengukur lahan yang telah digarap PT Adaro” papar Heriyanto.

Dia menuturkan PT SIS selaku kontraktor Adaro, tiba-tiba melakukan pembersihan lahan pada awal tahun lalu. “Karena saya merasa pemilik lahan, saya cegah aktivitas PT SIS. Namun, saya justru kewalahan” kata Heriyanto.

Ia bertanya-tanya apa dasar Adaro mengapa berani untuk menggarap lahan yang masih menjadi miliknya. “Saya sebenarnya hanya meminta yang menjadi hak saya. Itu saja tidak lebih, silahkan Adaro melakukan aktivitas pertambangan, tapi sebelumnya hak saya sebagai pemilik ditunaikan” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Presiden MADN Wilayah Kalsel Ramond menegaskan lemabaga adat Dayak akan siap sedia, ketika ada warga masyarakat Dayak meminta bantuan .”Dengan dasar itu,  warga Dayak berdiri di atas garis kebenaran. Oleh karena itu, hukumnya wajib bagi lembaga Dayak untuk membantu,” kata Ramond.

Ia menjelaskan dalam kasus Heriyanto, lembaga adat Adat Dayak turun tangan untuk membantu mediasi dengan pihak Adaro, utamanya mencari jalan keluar yang terbaik.

“Dengan kata lain, bila mana hak masyarakat Dayak diserobot, dirampas atau diambil oleh pihak lain dengan cara yang tidak benar, maka seluruh elemen masyarakat Dayak akan bergerak membantu dan mendukung nasib warganya,” pungkas Ramond.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.