Media Bermartabat untuk Pemilu Berkualitas

0

PESTA demokrasi lima tahunan, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres), memungkinkan terjadinya perbedaan pilihan politik di masyarakat, tak terkecuali di kalangan jurnalistik.

ADANYA perbedaan pilihan politik itu, sedikit banyak turut berpengaruh pada pemberitaan (media cetak, elektronik, online) atau informasi yang disampaikan ke masyarakat.

Belum lagi, munculnya informasi-informasi di media sosial, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Terkait hal itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo RI, Kaukus Media dan Pemilu, PWI Kalsel menggelar Editor’s Forum: Media Bermartabat untuk Pemilu Berkualitas. Kegiatan ini bertujuan agar pers menjadi pelopor dalam memberikan informasi yang menyejukan bagi masyarakat di penyelenggaraan pesta demokrasi.

Salah satu pembicara dalam Editor’s Forum, Nurjaman Mochtar berpendapat seorang jurnalis tidak boleh bersikap netral. “Netral di sini artinya tidak bersikap. Kita harus memiliki sikap politik yang tegas,” katanya.

Ia mengatakan, pers harus memiliki sikap independen, yang diartikannya memiliki sikap. “Silakan pilih satu calon, dan sanjung dia dalam pemberitaan. Tapi, kita tidak boleh menyerang atau menjelekkan pasangan yang tidak kita pilih. Bersikap independen tidak mudah, dan sisi negatif dari sikap ini, media kita dianggap sebagai media partisan,” katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Multimedia Nusantara Ninok Leksono mengatakan, kalangan jurnalis harus berkontribusi dalam pelaksanaan Pemilu. “Laksanakan fungsi jurnalistik dan tetap jaga kehormatan profesi. Wartawan adalah suluh, jadi jangan cederai profesi jurnalis,” katanya.

Sementara, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, media mainstream (media cetak, elektronik, online) harus bisa meredam berita hoax. “Media mainstream menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi-fungsi jurnalistik, sementara media sosial tidak. Jadi, jangan sampai media mainstream mengambil informasi dari media sosial yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Niken.

Pihaknya sudah memblokir sekitar 789.000 beragam jenia konten negatif. Pihaknya mengimbau masyarakat bijak dalam memanfaatkan media sosial, karena kalau tidak, akan terkena UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.