Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Tambahan Komisioner KPU HST Digugat

0

KEANGGOTAAN KPU di tingkat kabupaten dan kota, yang awalnya tiga orang, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 31/PPU-XVI/2018, keanggotaannya dikembalikan menjadi lima orang.

TERKAIT hal itu, KPU Pusat menyerahkan tujuh nama kepada KPU di tingkat provinsi untuk uji kelayakan dan kepatutan, dimana untuk Kalsel sudah dilaksanakan pada 9 September 2018 lalu.

Namun, di KPU Hulu Sungai Tengah (HST), Alamsyah Mappaompo menggugat hasil uji kelayakan dan kepatutan itu, karena namanya tidak termasuk dalam tujuh nama yang diusulkan KPU Pusat ke KPU Kalsel. Padahal, ia termasuk anggota antar waktu (sementara) KPU HST, yang ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI Nomot 593/PP.06-PU/05/KPU/VI/2018, tertanggal 21 Juni 2018.

“Saya kecewa sehingga masalah ini saya laporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan, pada Rabu (17/10/2018) digelar sidang atas laporan ini, terhadap KPU RI dan KPU Kalsel, di ruang sidang DKPP Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat,” katanya.

Kejadian ini, bebernya, tidak hanya terjadi di KPU HST, tapi juga di Tanah Bumbu, HSU, dan Banjarbaru, dimana anggota antar waktu (sementara) KPU kabupaten dan kota periode 2018-2023, juga tidak tercantum dalam nama-nama yang diusulkan KPU Pusat.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, pihaknya menghargai hak warga negara untuk melakukan upaya etika. Tapi, tegasnya, apa yang dilakukan KPU Kalsel sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh KPU RI.

“KPU RI memberikan kewenangan KPU Kalsel untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dan yang berhak menetukan lulus atau tidaknya adalah KPU RI, juga yang menentukan tujuh orang yang diseleksi sepenuhnya KPU RI,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.