Gugatan ‘Utang’ Fahriani terhadap Bupati-Wabup Balangan Dimediasi Hakim

0

GUGATAN perdata terkait masalah utang ‘warisan’ Pilkada Balangan 2015 senilai Rp 5,3 miliar, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Selasa (16/10/2018). Dua kubu berseteru dihadapkan di depan majelis hakim yang diketuai Budi Winarta yang juga Ketua PN Amuntai.

PIHAK penggugat Ahmad Farhani diwakili kuasa hukumnya; Mahyudin, H Suryani, Dede Maulana dan Mutiara Indah Mustika berhadapan dengan tergugat I Buati Balangan Ansharuddin dengan hukum hukumnya, Muhammad Pazri dan kawan-kawan dari Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin serta tergugat II Wabup Balangan Syaifullah menguasakan kepada Edy Gunawan dan rekan dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (Unlam).

Sebelum memasuki materi perkara, majelis hakim yang diketuai Budi Winata menawarkan mediasi. Hakim mediator yang ditunjuk adalah Hendra Noryandie.

Kepada jejakrekam.com, Mahyudin memastikan tetap pada materi gugatan perdata untuk menuntut pihak tergugat I dan tergugat II membayar kewajiban berdasar hukum formil dan materiil.

“Pekan depan dalam sidang mediasi oleh hakim PN Amuntai, kami akan ungkap alasan kuat berdasar alat bukti dan dasar hukum mengapa menggugat pihak tergugat I dan tergugat II,” kata mantan jaksa ini.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Balangan Ansharuddin, Muhammad Pazri dari BLF mengatakan dalam tahap mediasi, pasti akan ditawarkan solusi damai bagi kedua belah pihak.

“Yang pasti, kami tetap pada pendirian untuk menolak gugatan. Sebab, dasar gugatan perda ini lemah, karena klien kami tak pernah berutang kepada pihak penggugat,” kata Pazri.

Nah, menurut Pazri, ketika mediasi ini berakhir dengan jalan buntu, maka hakim mediator selanjutnya akan melaporkan ke hakim ketua. “Ya, kita lihat nanti, jika buntu, berarti perkara akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan materi gugatan,” imbuh Pazri.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.