Penambahan Nomenklatur di Lingkungan Kantor Imigrasi Kanwilkumham Kalsel

0

BERDASARKAN Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor SEK-33.KP 03.03 Tahun 2018 dan SEK-34.KP.03.03 Tahun 2018 tentang penambahan nomenklatur pada Kantor Imigrasi Kanwilkumham Kalsel, sebanyak 14 pejabat dilantik Kanwilkumham Kalsel Ferdinand Siagian, di Aula Kanwilkumham Kalsel, Senin (15/10/2018).

PEJABAT yang dilantik terdiri dari Kepala Kantor, Kabid, Kasi, serta Kasubsi di jajaran Kantor Kanwilkumham Ksel,” ujar Ferdinand.

Dengan adanya mutasi ini, terutama di jajaran keimigrasian agar lebih kuat lagi dari segi pelayanan yang dilakukan secara maksimal agar masyarakat merasa puas, enak, lega dan cepat.

Kanim Kelas 1 Banjarmasin yang ikut dilantik Syahrifullah mengatakan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin ada penambahan nomenklatur, yakni ditambah dengan TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Tujuannya untuk pemeriksaan keluar masuk di pelabuhan laut atau bandara.

TPI ini juga nantinya mengantisipasi, mengingat status Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara internasional, sehingga saat ini Kantor Imigrasi Banjarmasin harus berubah dalam segi pelayanannya.

“Saat ini saja, perubahan pelayanannya di kantor imigrasi luar biasa tidak seperti dulu. Sekarang tidak ada lagi mengantre serta pemohon yang disabilitas dan yang sakit kita bisa jemput bola, dan tidak ada pungutan apapun dan harga paspor sesuai aturan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.