Mencari Solusi Apakah Stadion 17 Mei Harus Direnovasi atau Tidak

0

PIHAK-pihak terkait diharapkan bertemu kembali guna membicarakan keinginan badan pengelola untuk merenovasi Stadion 17 Mei.

SUDAH sepantasnya instansi terkait kembali membicarakanya melalui pertemuan lanjutan agar ada solusinya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kalsel Misrie Syarkawi, Jumat (12/10/2018).

Politisi Partai Golkar ini berpendapat, guna memperlancar fokus renovasi stadion itu, KONI Kalsel hendaknya menyerahkan dulu pengelolaannya kepada Pemprov Kalsel. Dimana, setelah proses renovasi selesai, pengelolaannya dikembalikan ke KONI Kalsel.

Diungkapkannya, pada pertemuan tanggal 19 Oktober 2018 lalu, badan pengelola bersedia mengikuti aturan, baik menyangkut keuangan termasuk pengelolaan aset daerah agar tak berbenturan dengan hukum, dan terserah kepada pemerintah daerah untuk menentukannya. “Tinggal ditindaklanjuti secepatnya agar selesai persoalannya,” tegas Misri.

Bendahara badan pengelola Stadion 17 Mei Yunani mengatakan, apa yang disampaikan KONI melalui proposal hanya merupakan usulan, dan keputusan atas realisasi bantuan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. “Posisi kami hanya mengusulkan, dan berapapun jumlah yang dibantu, kami akan menerimanya,” katanya.

Ia mengakui jika ada beberapa perubahan aturan yang tidak sepenuhnya diketahui pihaknya. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah bisa membuat garis tegas, terkait mana tugas yang boleh dilakukan KONI dan mana yang menjadi kewenangan Dispora Kalsel.

Selain itu, adanya perjanjian kerjasama pengelolaan Stadion 17 Mei hingga 2022 nanti, yang menjadi salah satu pokok permasalahan tidak dianggarkannya dana oleh pemerintah daerah, akan dibicarakan diinternal pihaknya.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kalsel Mirhan menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama disebutkan bahwa KONI Kalsel selaku pembina olahraga merupakan mitra kerjasama yang mempunyai hak dan kewajiban dalam pemanfaatan aset, seperti Stadion 17 Mei dan GOR Hasanudin HM.

Dimana, dengan pemanfaatan aset tersebut bertujuan untuk peningkatan daya guna, hasil guna, dan pendapatan asli daerah. “Jadi, KONI posisinya sebagai mitra pemanfaatan aset daerah,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.