Gelar Istighosah, Plt Bupati: HST Tak Boleh Ada Tambang!

0

MASYARAKAT Hulu Sungai Tengah (HST) memadati lapangan Masjid Agung Riadhusshalihin, Barabai, Kamis (11/10/2018) pagi. Dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HST KH Wajihuddin Saleh, mereka menggelar doa bersama (istighosah) untuk keselamatan alam Pegunungan Meratus. Bagi mereka, menyelamatkan Meratus, berarti menyelamatkan kehidupan.

DICETUSKAN oleh Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) HST dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, ajang doa bersama tak terlepas dari upaya terakhir warga menolak dan menghalau rencana pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) lewat SK Kementerian ESDM Nomor 44.K/30/DJB/2017 yang bakal menggerus Pegunungan Meratus, jika benar-benar dikabulkan.

Mengacu SK Kementerian yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba ESDM RI Bambang Gatot Ariyono, ada tiga kabupaten yang bakal kena dampak pertambangan perusahaan multinasional ini. Selain Balangan dan Tabalong, HST ikut menjadi titik target pertambangan. Padahal sudah jelas tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, daerah yang berjuluk Bumi Murakata ini tak dibenarkan untuk usaha pertambangan dan perkebunan sawit.

Ketua Pelaksana Istighosah Ali Fahmi mengatakan, doa merupakan senjata paling ampuh ketika semua upaya sudah dilakukan. “Macam-macam aksi sudah dilakukan, gugatan menuju Kementerian ESDM sudah, sekarang doa yang harus dilakukan sebagai upaya akhir,” ujar Fahmi yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HST ini kepada jejakrekam.com.

Fahmi menambahkan, kegiatan ini bersifat partisipatif. Tidak ada unsur politis. “Ini murni gerakan masyarakat yang peduli pada kelangsungan kehidupan di bumi Murakata. Istighosah adalah langkah yang sesuai dengan ciri masyarakat Kalsel yang damai, dan menghindari kericuhan aksi massa,” ujar Ali Fahmi.

Selain dihadiri masyarakat, doa bersama melibatkan para ulama, dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama, dan pondok pesantren. Menurut Fahmi, mereka semua sepakat HST sudah tidak boleh ditambang atau dirambah perkebunan sawit.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HST Chairansyah juga berhadir dalam do’a bersama. Dirinya mengaku tak bakal mengubah sikap pemkab. “Sejak dulu, Bumi Murakata tak boleh ada pertambangan dan perkebunan sawit. Kalau pun ada yang sekarang, prosedurnya pun tak jelas,” cetusnya.

Chairansyah menjelaskan, kegiatan eksploitasi hasil bumi berupa pertambangan nantinya juga tak sekadar berimbas pada kerusakan alam. Lebih dari itu, ada dampak sosial serta kebudayaan yang bakal ikut tergerus.

“Ini murni pengalaman saya ketika menjadi camat di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Pernah bicara kepada anak muda yang bicara di pertambangan, kata dia jarang ada waktu untuk beribadah. Belum lagi bicara dampak perjudian serta prostitusi,” tukasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menjelaskan, pada 22 Oktober 2018 bakal masa penentu nasib Pegunungan Meratus selanjutnya. Lantaran, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menentukan hasil akhir gugatan Walhi Kalsel versus Kementerian ESDM RI terkait keluarnya SK Izin Operasi Produksi (OP).

Walhi Kalsel yang juga bagian dari gerakan #SaveMeratus, menempuh jalur hukum menggugat Menteri ESDM dan PT MCM. “Tuntutan kami izin tambangnya dicabut, Meratus HST harus bebas dari batubara dan sawit” ujar aktivis lingkungan yang acapkali disapa Cak Kis.

Jebolan Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) angkatan 1995 ini mengatakan, proses persidangan sudah melewati 17 kali agenda. “Kami berharap keadilan memihak pada rakyat dan kelestarian Meratus,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.