Sudah Masa Kampanye, Bawaslu Sebut Masih Ada Batasan Citra Diri

0

MASA kampanye Pemilu 2019, secara resmi telah dimulai pada 23 September 2018. Kampanye dimulai tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan pasangan capres dan cawapres.

KAMPANYE diartikan sebagai aktivitas peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan, citra diri merupakan ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.

Atas hal itu, Bawaslu Kota Banjarmasin berinisiatif mengundang media dan perwakilan advertising di kantornya, Rabu (10/10/2018). Rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan aturan kampanye PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang aturan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar berharap apa yang disampaikan melalui sosialisasi ini bisa dikawal bersama, guna menghindari bentuk-bentuk pelanggaran dugaan yang mengarah pada media dalam bentuk iklan kampanye di luar jadwal.

“Jadi, saat inilah kesempatan paling bagus kepada media dan advertising untuk sama-sama mengawal ketika aturan ini keluar, dan bisa ditaati bersama,” kata Yasar.

Menurutnya, mulai dari 23 September hingga saat ini diperbolehkan berkampanye, baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial debat dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Namun, beber dia, yang menjadi batasan yang tidak diperbolehkan yakni beriklan di media massa, baik cetak, elektronik, online atau dalam jaringan (daring).

“Nanti diperbolehkan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Makanya, dengan adanya rambu-rambu ini kawan-kawan media bisa mengingat. Jangan sampai di masa-masa yang belum diperbolehkan, tiba-tiba muncul iklan,” katanya.

Yasar mengatakan, terkait pemberitaan kampanye tidak dibenarkan, kecuali memang keterkaitannya dengan keberimbangan dan infasialitas dari media itu sendiri.

“Artinya, kita menjaga supaya keberimbangan dan proporsionalitas itu tetap terjaga dalam pemberitaan,” ucapnya.

Apakah diperbolehkan, ketika ada iklan disalah satu media, tetapi tidak memasang nomor urut? Yasar menerangkan, bahwa berkaitan dengan citra diri sebagaimana yang sudah terterang di surat edaran Bawaslu terkait dengan citra diri dengan memuat logo dan nomor urut.

“Artinya ketika tidak termuat di media secara komulatif. Maka tidak dikategorikan sebagai unsur citra diri,” katanya.

Diakui Yasar, untuk sementara ini ada beberapa media yang masuk dugaan pelanggaran. Namun untuk kategorinya, ditegaskan Yasar, masih dalam tahap pengkajian.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.