Dua Penyalahguna Narkoba di Laksana Intan Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

SUBDIT 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Laksana Intan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

DIR Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua tersangka dalam kasus itu, yakni RR alias T (laki-laki/23 tahun) warga Laksana Intan Kelurahan Kelayan, serta FY alias I (perempuan/23 tahun) yang juga warga Jalan Laksana Intan.

Dari kedua tersangka itu, pihaknya mendapat barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 9,80 gram (berat bersih 9,40 gram), dua paket sabu berat kotor 0,93 gram (berat bersih 0,53 gram), satu butir ekstasi logo nike warna merah berat bersih 0,43 gram, setengah butir ekstasi logo petir warna biru berat bersih 0,23 gram, serta satu timbangan digital dan 2 pak plastik klip.

Ia mengaku, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa T dan I menyimpan sabu dan ekstasi. Mendapat informasi itu, petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan kedua orang tersebut.

“Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, kami melakukan tindakan pengamanan. Dari keduanya ditemukan barang haram jenis sabu dan ekstasi. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.