Di-BK-kan Anggota, Pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin Balik Bertanya

0

GARA-gara rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 tak memenuhi kuorum pada Agustus lalu, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) yang juga para ketua dan wakil ketua DPRD diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin.

DALAM surat pengaduan kepada pimpinan DPRD Banjarmasin tertanggal 4 Oktober 2018, tiga anggota Banggar yang mengadu adalah M Isnaini (Partai Gerindra), Sri Nurnaningsih (Partai Demokrat) dan HA Rudiani dari Fraksi Partai Golkar.

Menariknya, surat pengaduan ini juga ditembuskan ke pimpinan DPRD Banjarmasin, Inspektorat Kota Banjarmasin serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kejati Kalsel. Pengaduan Isnaini, Sri Nurnangsih dan HA Rudiani karena ada potensi pelanggaran hukum serta kode etik yang dilakukan pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin.

Menanggapi pengaduan tiga koleganya itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya hanya menjawab santai. Dia pun mengatakan laporan ‘trio’ anggota Banggar DPRD ke Badan Kehormatan Dewan sebagai hal yang wajar.

“Itu hak mereka mau melaporkan tentang dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin. Ya, beri kesempatan bagi BK untuk mempelajari, meng-crosscheck serta memutuskan,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Banjarmasin asal PKB ini kepada jejakrekam.com, Rabu (10/10/2018) malam.

Setali tiga uang, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda mengaku baru tahu ada pengaduan dari tiga anggota Banggar terhadap dirinya bersama pimpinan banggar lainnya ke BK DPRD.

“Kita tunggu saja informasi dari BK. Kalau saya boleh berpendapat, dari surat (pengaduan) itu dipertanyakan kenapa rapat banggar tidak kuorum. Ini berarti, BK harus mengecek data ke Bagian Persidangan DPRD Banjarmasin, apakah benar tidak kuorum?” kata legislator Partai Golkar ini.

Ananda menilai kalau memang benar, anggota Banggar DPRD yang tidak hadir rapat, sepatutnya juga ditanyakan apa alasannya mengapa harus absen.  “Sebab, sesuai sesuai dengan undang-undang, setiap ketidakhadiran anggota DPRD dalam sebuah rapat harus memberikan alasannya. Bahkan, harus berupa surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dewan,” ucap Ananda.

Apalagi, menurut dia, rapat Banggar DPRD termasuk rapat yang sangat penting, sehingga bisa bisa termasuk pelanggaran kode etik, kalau rapat paripurna pengambilan keputusan.

“Saya rasa tidak mungkin tidak kuorum. Kalau tidak kuorum, pasti akan di-skors rapatnya, sampai kuorum . Baru kita jalankan rapat paripurna, kalau sudah kuorum. Ini yang diatur dalam tata tertib DPRD,” tegas Ananda.

Ia menegaskan setiap memimpin paripurna di dewan, selalu dapat informasi soal quorum atau tidaknya dari pihak sekretariat dewan.  “Sebab, sekretaris dewan dan jajarannya duduk persis di belakang pimpinan dewan,” katanya.

Berdasar bukti pengaduan tiga anggota Banggar DPRD Banjarmasin ke Badan Kehormatan, terungkap dalam daftar hadir rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 pada Senin, 13 Agustus 2018, hanya ada tujuh anggota yang membubuhkan tanda tangan absen dari 27 pimpinan dan anggota Banggar DPRD. Sisanya, 20 anggota tanpa disertai keterangan.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.