Liput Sidang ‘Bandar Pil Koplo’ Tinghui, Hakim Tegur Wartawan

0

SAAT menyorot dengan kamera persidangan bandar pil koplo, H Supian Sauri alias Tinghui, dua jurnalis televisi ditegur ketua majelis hakim Hj Rusmawati, yang menyidangkan perkara tindak pidana pencurian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/10/2018) malam.

TEGURAN sang pengadil ini berlangsung di tengah jalannya sidang yang berlangsung pada malam hari. Dua jurnalis televisi, yakni Fahrullrani dari Indosiar dan Rahmat Aidi, kontributor TV One, sempat ditegur hakim ketua, Rusmawati.

“Itu saudara yang mengamera itu dari mana ya?” tanya Rusmawati, saat awak media mulai merekam gambar jalannya persidangan. Dengan spontan dijawab Fahrulrani. “Dari Indosiar,”

Hakim ketua Rusmawati pun mengingatkan bagi wartawan yang akan mengambil gambar saat sidang, harus  ada prosedurnya. Yakni, terlebih dulu meminta izin kepada majelis hakim. Namun pernyataan hakim, disanggah rekan media lain yang juga hadir. “Inikan sidang terbuka untuk umum, mengapa kami tidak boleh mengambil gambar?” tanya Akhyar dari I-News TV.

Lagi-lagi, majelis hakim menegaskan untuk peliputan  di pengadilan, ada aturannya karena terlebih dulu meminta izin pada majelis hakim.

Sidang perkara TTPU dengan terdakwa Tinghui, pemilik Apotek Ceria Sehat di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menghilangkan barang bukti hasil transaksi atas jutaan pil koplo, carnophen dan lainnya. Sidang lanjutan ini dimulai pukul 19.00 Wita, selepas shalat Maghrib, pada Senin (8/10/2018) malam.

Di hadapan jaksa penuntut umum ( JPU) Fahrin Amril dan kuasa hukum terdakwa, Ernawati dan kawan-kawan, empat saksi meringankan dihadirkan. Yakni, masing-masing dua saksi dari BRI Cabang Amuntai dan dua saksi selaku pemasok bisnis obat-obatan milik H Tinghui.

Dua saksi dari BRI, Akhmad M dan Nela R, saat diminta penjelasan di persidangan, mengenai liku-liku penyetoran uang  selaku nasabah prioritas maupun penarikan dana dari rekening milik terdakwa.

“ Apakah saudara saksi mengetahui dana yang disetorkan berasal dari usaha apa?” tanya hakim, Namun kedua saksi mengaku tidak mengetahui. Sebab, kedua pegawai BRI Cabang Amuntai ini berdalih  hanya memiliki ranah pekerjaan yang bertalian dengan jumlah uang masuk maupun keluar dari seorang nasabah.

Berbeda dengan  saksi Akhmad M yang merupakan supplier bisnis Tinghui,  warga Gambut, Kabupaten Banjar. Dalam keterangannya, Akhmad mengaku tidak pernah berbisnis obat ilegal.

Meski sudah lama bergelut dengan bisnis obat-obatan, dirinya mengaku tidak mengenal jenis barang seperti pil zenith, dextro ataupun carnophen. “ Tau nggak saudara dengan pil zenith, dextro atau carnophen,?” tanya hakim anggota Vony.

Saksi Akhmad mengaku tidak mengenalnya. “Saya tidak mengenalnya, Bu Hakim,” jawab saksi.

Sidang yang berjalan kurang lebih satu jam malam itu, akan dilanjutkan Kamis (18/10/2018)pekan depan. Terkait sidang harus digelar malam hari, majelis hakim dikabarkan tengah sibuk dengan kegiatan yang digelar Mahkamah Agung. Padahal, baik tim kuasa hukum bersama terdakwa, serta JPU sudah menunggu sejak pukul 10. 00 Wita di PN Banjarmasin.

Kasus terdakwa H Supian Sauri alias Tinghui bergulir, karena tersandung kasus penjualan jutaan pil carnophen, hingga dipidanakan. Dari kasus tersebut,  terdakwa Tinghui dijerat kasus ikutan karena diduga melakukan TPPU yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman 20 tahun penjara  dan denda Rp 10 miliar. (jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.