Pro Kontra Aturan Visa Rekam Biometrik bagi Calon Jamaah Haji dan Umroh

0

KADIV Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Dodi Karnida mengungkapkan, keharusan melakukan rekam biometrik bagi pemohon visa ke Arab Saudi maupun pengenaan biasa visa Arab Saudi secara progresif, merupakan kewenangan suatu negara sebagai pengejawantahan dari kedaulatan penuh suatu negara, seperti Arab Saudi.

BAHKAN, lanjutnya, jika seseorang sudah memiliki visa, tidak secara otomatis seseorang itu akan diberikan izin masuk. Bisa saja orang yang telah memiliki visa pada paspornya tidak diberikan izin masuk oleh petugas imigasi di pintu masuk negara tersebut, dengan alasan tertentu demi kedaulatan negara.

“Negara tersebut, juga tidak dibebani kewajiban untuk memberikan alasan yang jelas. Cukup misalnya dengan menyatakan kehadirannya tidak diharapkan di negara tersebut,” katanya.

Pernyataan Dodi ini menanggapi adanya keluhan beberapa biro jasa/travel biro haji/umroh di sehubungan adanya ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi sejak tahun 2017 tentang pengenaan biaya visa secara progresif sebesar 2.000 Riyal kepada masyarakat Indonesia, baik sebagai jamaah maupun sebagai panitia, petugas pembimbing dan ketua rombongan yang telah berulang kali melakukan perjalanan umroh.

Bukan hanya itu, beban baru yang harus ditanggung masyarakat Indonesia juga adalah ketentuan yang mulai berlaku pada 24 September 2018 lalu, yaitu bagi semua pemohon visa (umrah, haji, kerja dan lainnya) harus melakukan rekam biometrik (pengambilan foto retina mata dan perekaman sidik jari secara langsung) di perusahaan yang telah ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi, yaitu VFS/Tasheel yang saat ini kantor perwakilannya baru ada di 34 titik di Indonesia, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Karena di Kalimantan Selatan yang memiliki banyak calon jamaah haji atau umroh, belum ada kantor Tasheel ini, maka calon pemohon visa harus datang ke tempat-tempat Tasheel tersebut, yang tentunya menimbulkan biaya baru akomodasi dan transportasi, dan biaya ini belum termasuk biaya rekam biometrik.

Dodi yakin pemerintah pasti akan memperjuangkan kepentingan umat untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat ini. Selama ini, juga pemerintah selalu berinovasi untuk meringankan beban masyarakat seperti yang sedang dirintis oleh jajaran imigrasi dan Pemkab Tabalong, yaitu berupa rencana pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigasi Banjarmasin di Tanjung, guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanim Banjarmasin, Kanim Batulicin maupun Unit Layananan Paspor (ULP) Kanim Banjarmasin di Barabai.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.