Gelar Istighosah Selamatkan Meratus, Walhi Kalsel Berharap PTUN Jakarta Berpihak

0

PERSIDANGAN yang cukup panjang dilalui Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan menggugat surat keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengizinkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk operasi produksi tambang batubara di tiga kabupaten.

TERHITUNG sejak 28 Februari 2018, Walhi Kalsel bersama masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, agar izin yang dikeluarkan Menteri ESDM, sehingga aktivitas pertambangan di Pegunungan Meratus yang berada di Kabupaten HS, Balangan dan Tabalong, bisa dibatalkan.

“Ya, proses persidangan sudah berlangsung sekitar 8 bulan. Termasuk, proses persidangan di PTUN Jakarta dan pemeriksaan setempat. Kita berharap ada keputusan yang adil dan berpihak kepada rakyat Kalsel dihasilkan majelis hakim PTUN Jakarta,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Minggu (7/10/2018).

Menurut Kisworo, dipastikan pada sidang putusan gugatan untuk menguji SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi di tiga kabupaten, akan dilaksanakan pada Senin (22/10/2018) di PTUN Jakarta.

Agar putusan itu benar-benar berpihak kepada rakyat Kalsel, khususnya HST, Kisworo mengungkapkan akan digelar istighosah doa bersama untuk menyelamatkan Meratus, menyelamatkan kehidupan pada Kamis (11/10/2018), pukul 08.30 Wita hingga selesai di halaman Masjid Agung Riyadusshalihin, Barabai.

“Kami berharap agar warga Kalsel, khususnya HST bisa ikut serta atas usaha yang telah kita lakukan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan dan meridhoi usaha dan doa kita. Semoga majelis hakim PTUN Jakarta memenangkan tuntutan kita,” kata Kisworo.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.