Status KLB Rubella di Banua

0

MARAKNYA kasus rubella yang terjadi di sekitar Banua, membuat kebanyakan masyarakat resah degan hal ini, terutama yang terjadi di Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Pasalnya di daerah Balangan ini sudah diterapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), namun status Kejadian Luar Biasa (KLB) tersebut  akan dicabut setelah dua kali masa inkubasi kasus terakhir ditemukan.

HAL ini sesuai dengan apa yang dimuat pada kalsel.antaranews.com bahwa disampaikan oleh Wakil Supervisor Imunisasi Bidang P2P Dinkes Balangan, Yuspiteriandi, Senin (17/9/2018) bahwa rata-rata masa inkubasi adalah sekitar dua minggu, sehingga dua kali masa inkubasi yakni sekitar empat minggu dari kasus terakhir ditemukan.

Dia mengatakan untuk Kabupaten Balangan, tepatnya di Desa Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi, data terakhir temuan kasus pada tiga anak adalah pada Kamis, 6 September 2018. Namun jika ditemukan temuan terbaru, maka status KLB akan mundur lagi selama dua kali masa inkubasi.

Untuk menindaklanjuti temuan daerah khusus KLB Rubella ini akan difokuskan vaksinasi segera diwilayah KLB dan diwilayah desa sekitarnya, karena penyebarannya sangat cepat.

Berbagai upaya telah banyak dilakukan dari Dinas Kesehatan dengan meminta petugas medis akan terus siaga dan aktif demi mencegah penyebaran virus Rubella, juga mengimbau kepada warga yang menemukan atau mengetahui ada gejala kasus tersebut agar segera memberitahukan pihak kesehatan terdekat, sehingga penyebarannya bisa diantisipasi sesegera mungkin. Hal ini diharapkan mampu mencegah virus rubella yang membahayakan bagi masyarakat setempat terutama pada bayi dan ibu hamil.

Ketika bahaya virus rubella sudah pada status KLB yang harusnya diikuti dengan semakin gencarnya dalam pencegahan virus tersebut  berupa peberian vaksin kepada masyarakat, namun dalam kenyataannya untuk vaksin measles dan rubella (MR) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, baru tercapai  34 persen dari jumlah sasaran sebanyak 36.592 anak.

Tentu saja, aDinas Kesehatan Kabupaten Balangan perlu melakukan kerja ekstra dengan menggalakkan berbagai cara agar masyarakat harus melakukan vaksin dengan menggandeng para tokoh agama untuk menghmbau seluruh masyarakat terutama masyarakat muslim untuk melakukan vaksin MR. Begitupula, wartawan yang gencar memberikan opini perlunya vaksin MR tersebut dan bahaya virus tersebut jika tidak segera diberikan imunisasi.

Melihat dari bahaya virus Rubella bahkan untuk Banua sendiri yang sudah pada status KLB, harusnya membuat masyarakat sadar betapa pentingnya melakukan imunisasi MR tersebut.  Bahkan harusnya berbondong-bondong untuk melakukan vaksin agar mencegah bahaya yang terjadi. Namun, kondisi yang terjadi malah kebanyakan masyarakat bingung dengan vaksin tersebut, karena sudah sampai ke telinga masyarakat bahwa bahan yang terdapat dalam vaksin tersebut mengandung bahan haram.

Tentu hal ini sangat bermasalah di tengah masyarakat Banua yang terkenal sebagai mayoritas muslim dan kental dengan keagamaan. Inilah yang membuat kekhawatiran masyarakat dengan vaksin MR ini, meskipun mereka juga tahu bahaya virus Rubella jika tidak segera melakukan imunisasi MR.

Hal yang wajar, jika melihat kondisi di Banua yang masih banyak tidak ingin melakukan imunisasi dikarenakan memang berbenturan dengan akidah yang masyarakat. Yakni, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan imunisasi ini, bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah memberikan pernyataan terhadap imunisasi ini bahwa hukum melakukan imunisasi boleh dikarenakan bahaya  yang terjadi jika tidak melakukan imunisasi MR tersebut.

Namun jika kita kembali pada permasalahan yang terjadi di negeri kita terutama di Banua dapat diketahui bahwa masyarakat mayoritas beragama Islam, seharusnya memang hak masyarakat muslim untuk mendapatkan imunisasi atau apapun yang sifatnya halal. Ini karena hal ini berkaitan dengan keyakinan yang sudah diatur dalam agama dan juga dilindungi oleh negara.

Masyarakat menginginkan untuk mendapatkan vaksin yang halal. Ini agar tidak ada keresahan dan bersegera melakukan vaksin tersebut agar terhindar dari bahaya virus Rubella. Jelas tidak ada yang menginginkan status KLB di suatu daerah yang  hanya akan berdampak pada kerugian berbagai pihak.

Jika melihat kondisi seperti ini sebagai insan yang beragama kita harusnya menyerahkan semuanya kepada pemilik-Nya,  semoga semua akan terselesaikan, jika status KLB akan dicabut, maka kita patut bersyukur dengan kondisi ini. Kemudian, melakukan apa yang mampu dilakukan sebagai masyarakat yang baik dengan menaati perintah-Nya dengan menjalankan semua aspek kehidupan bersandar kepada-Nya.

Allah perintahkan kita untuk melakukan segala aktivitas termasuk makanan yang halal sesuai dengan hukum yang dibuat-Nya, mayoritas muslim jelas menginginkan imunisasi yang halal agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat dan yang mampu membuat imunisasi yang halal hanya bisa dilakukan oleh instansi-instansi yang berkaitan. Wallahu’alam.(jejakrekam)

Penulis adalah Mahasiswa dan Tinggal di Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.