Tunggu Kesepakatan Lima Daerah, Pengoperasian TPA Banjarbakula Ditarget Akhir Tahun

0

TARIK ulur masih mewarnai pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Gunung Kupang, Banjarbaru. Hingga kini, belum ada kesepakatan antara dua kota dan tiga kabupaten yang memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah terpadu itu.

ADA dua kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru, dan tiga kabupaten yakni Barito Kuala, Banjar dan Tanah Laut sebagai pengguna TPA Banjarbaru, belum sepakat. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan memastikan akan segera mengundang lima daerah untuk kembali duduk satu meja.

“Memang ada perbedaan pendapat dari lima daerah yang akan memanfaatkan pengoperasian TPA Banjarbakula. Itu dinamika biasa, tapi kami yakin ada kesepakatan nanti,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Ikhlas Indar saat dihubungi jejakrekam.com, Jumat (5/10/2018).

Dia berharap agar sebelum TPA Banjarbakula itu rampung pada November 2018, dan diserahkan pengelolaan ke Pemprov Kalsel, sudah ada kesepakatan antar lima daerah tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan calon pengguna TPA Banjarbakula untuk menghasilkan sebuah kesepakatan. Saya yakin bisa clear sebelum penyerahan fisik bangunan kepada Pemprov Kalsel pada akhir tahun ini,” kata Ikhlas.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Surinto mendesak pemerintah provinsi dan lima kabupaten.kota untuk segera menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama penggunaan TPA tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan tanyakan progress perjanjian kerjasama ini. Sebab, pada November nanti, fasilitas TPA Banjarbakula itu sudah akan diserahkan pemerintah pusat kepada  daerah untuk dioperasionalkan,” ujar Surinto

Legislator PKS ini mengatakan seharusnya masalah persetujuan pemanfaatan TPA oleh kabupaten/kota ini sudah selesai jauh hari sebelumnya. Nah, beber dia, setelah TPA ini diserahkan ke daerah, khususnya DLH Provinsi Kalsel sebagai pengelola, tentu tinggal fokus membicarakan optimalisasi pemanfaatan sarana tersebut.

“Inikan namanya langkah mundur. Saya sebenarnya enek, kalau melihat fakta ini. Kalau TPA ini dikelola perusahaan swasta, sepertinya sudah bangkrut. Untung saja ini negara. Jadi masih bisa bertahan,” tegas Surinto.

Dia menyebut sekitar sebulan lalu sebenarnya pimpinan lima daerah itu sudah bertemu pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

“Saat itu, Kabupetan Banjar, Batola, Tanah Laut, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin telah diminta untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM),” ungkap Surinto.

Dari DIM itu, menurut Surinto, akan dibahas dan dicarikan solusinya, termasuk ketidakmampuan kabupaten atau kota untuk membayar biaya penggunaan maupun armada angkutan menuju TPA tersebut.

Seperti diketahui, TPA Regional di Banjarbaru yang rencananya untuk mendukung perkembangan kota terintegrasi yang disingkat Banjarbakula. Dibangun sejak awal 2017, fasilitas TPA berkapasitas 275 ribu ton/hari di atas lahan 33 hektare itu. Rencananya, pada akhir tahun ini, akan diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup RI ke DLH Provinsi Kalsel untuk dioperasionalkan.(jejakrekam)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.