Soal Titik Pemasangan APK, KPU Segera Koordinasikan dengan Peserta Pemilu

0

MASA kampanye Pemilu 2019 sebenarnya sudah masuk. Baru berakhir pada 13 April 2019 nanti. Namun, pengetatan terhadap penggunaan alat peraga kampanye (APK) diberlakukan lembaga penyelenggara. Ini dikarenakan, APK kini difasilitasi KPU, meski parpol, calon perseorangan dan tim capres-cawapres bisa menambah sesuai ketentuan.

KETUA KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan telah berkoordinasi dengan peserta Pemilu 2019, baik parpol, calon anggota DPD RI dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden terkait fasilitasi APK, baik berupa ukuran, jumlah, desain dan materinya.

Menurut Edy Ariansyah, jumlah APK dalam bentuk baliho yang difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu ini di antaranya 11 baliho diperuntukkan bagi parpol, 5 baliho untuk DPD RI dan 16 baliho buat pasangan presiden dan wakil presiden.

Mengenai maksimal waktu pengumpulan desain baliho, Edy mengatakan parpol sudah diberitahu agar menyampaikannya pada 11 Oktober 2018 kepada KPU. “Nanti KPU yang akan mencetak, kemudian setelah dicetak akan didistribusikan kepada peserta pemilu untuk pemasangannya,” ujarnya.

Mengenai model atau desain, Edy mengatakan telah dikoordinasi dengan menggunakan potret, dan mempertimbangan ketersediaan lokasi yang memadai. “Kalau landscape agak kesulitan mencari space atau lahan yang memungkinkan untuk penempatan pemasangan APK,” ucapnya.

Edy juga mengatakan mengenai ukuran baliho, sesuai ketentuan yang difasilitasi KPU maksimal 4×7 meter, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.  Ini setelah KPU mengecek dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan pertimbangan ketersediaan space, akhirnya lebarnya diperkecil hanya 3×5 meter.

“Untuk lokasi pemasangan, KPU sudah mengeluarkan keputusan, mana yang boleh dipasang atau tidak. Tentu saja, lokasinya berada di 13 kabupaten dan kota. Nah, untuk pemasangan APK di luar dari yang difasilitasi KPU,” tuturnya.

Untuk titik pemasangan APK, Edy mengungkapkan akan duduk bersama dengan parpol, calon anggota DPD RI, serta tim kampanye pasangan capres-cawapres. “Ini memang masalah teknis soal pemasangan APK. Ya, agar bisa terkontrol semua pihak, baik kepolisian, peserta pemilu, Bawaslu dan KPU,” tuturnya.

Dia mencontohkan jumlah APK yang difasilitasi untuk parpol hanya 11, sedangkan di Kalsel terdapat 13 kabupaten dan kota. “Bisa jadi, satu kabupaten ataukota mendapat satu APK. Jadi, semua peserta pemilu bisa mengisi tempat yang tak terisi,” kata Edy.

Mantan Dosen FISIP Universitas Brawijaya ini menegaskan agar tidak menimbulkan pertentangan di semua pihak di kemudian hari, nantinya akan diputuskan bersama dalam menentukan dari kabupaten/kota di titik mana saja pemasangan APK. “Kita akan undang lagi semua peserta pemilu untuk melakukan rapat koordinasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.