Jangan Libatkan KPU Dalam Persoalan Internal Parpol  

0

KETUA KPU Kalsel Edy Ariansyah menyatakan pada sidang ajudikasi kedua Kamis (4/10/2018) di kantor Bawaslu Kalsel telah mengajukan alat bukti dokumen proses verifikasi pengajuan dan syarat calon, serta penyusunan calon sementara, masukan dan tanggapan masyarakat hingga sampai pada tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) mengenai permintaan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk perbaikan pemindahan daerah pemilihan (dapil) 6 ke dapil 7.

MENURUTNYA, proses sengketa yang berhubungan dengan KPU Kalsel ini murni kesalahan antara calon dengan Partai Bulan Bintang, hingga membuat lembaga penyelenggara pemilu ini ditarik-tarik untuk memperbaiki kesalahan parpol dengan calonnya pada dapil yang tertukar.

“Sehingga kami menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan dari pemohon terkait dengan perubahan atau penyesuaian antara daftar calon pada dapil 6 dan 7,” ucapnya.

Mantan Panwaslu Kabupaten Banjar ini menegaskan, bahwa tindakan KPU Kalsel sudah sesuai tahapan-tahapan yang dilakukan berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Bagi mantan Dosen FISIP Universitas Brawijaya ini, objek dari sengketa yang diperiksa oleh Bawaslu Kalsel ini tidak ada keterkaitan masalah dari layanan KPU, melainkan murni kesalahan antara calon dengan parpol terkait tertukarnya dapil.

Edy menerangkan, dalam melakukan perbaikan tertukarnya dapil tersebut sangat memungkinkan apabila dilakukan sebelum penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018, bukan pada saat DCT.

Namun, menurutnya, fase-fase itu sudah dilalui oleh semua parpol. Kemudian, pada saat penyusunan DCS, semua parpol telah dimintai persetujuan dalam bentuk paraf dan stempel parpol, termasuk PBB yang tidak pernah memberikan keberatan atau permintaan perbaikan terkait dapil 6 dan dapil 7. “Memasuki September baru ada permintaan penyesuaian dapil 6 dan 7,” ucapnya.

Sedangkan, lanjutnya, informasi terkait dapil sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan dapil Kalsel 1 hingga Kalsel 7. Begitu juga dapil yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut diakuinya tidak berbeda dengan dapil pada pemilu 2014 lalu.

“Ini murni persoalan antara calon dengan parpol. Lalu, KPU ditarik-tarik untuk ikut memperbaiki kesalahan internal yang menimbulkan konflik off interest penyelenggara pemilu,” terang mantan staf ahli sengketa Bawaslu RI ini.

Menurutnya, hal ini tentu melanggar etika penyelenggara pemilu, karena terlibat pada kepentingan calon dan partai. Kemudian, Apabila KPU memenuhi keinginan parpol bisa menimbulkan hal yang tidak setara dan adil bagi setiap parpol. Sebab, ada perlakuan khusus terhadap salah satu parpol.

“Agar tidak melanggar asas penyelenggara pemilu, maka kami tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat PBB melakukan konsultasi kepada salah satu anggotanya, KPU Kalsel telah menghubungi pimpinan KPU RI melalui via Whatsapp dan menjawab hal ini tidak bisa dipenuhi dan dikembalikan lagi kepada pleno KPU Kalsel.

Setelah dikembalikan di KPU Kalsel, hal itu diterangkannya, tidak bisa ditindaklanjuti. Oleh karenanya KPU Kalsel menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengajudikasi.

Bagi Edy, mengenai keputusan dari sidang ajudikasi terkait benar atau tidaknya ini merupakan pertanggungjawaban Bawaslu Kalsel sebagai institusinya.

“Apakah sesuai asas penyelenggaraan pemilu maupun sisi penegakkan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU,” pungkasnya.(jejakreakam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.