Takut Tabrak Aturan, DPRD Tolak Addendum Perjanjian RS Sultan Suriansyah

0

DIBUTUHKAN dana sedikitnya Rp 200 miliar lebih untuk menuntaskan pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah di Jalan RK Ilir Banjarmasin. Skema anggaran tahun jamak (multiyears) disusun, ketika proyek rumah sakit ini diawali di era Walikota Muhidin dan diteruskan Walikota Ibnu Sina.

HITUNGAN kasar sedikitnya dibutuhkan dana Rp 180 miliar versi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, kalau bangunan itu didesain empat lantai. Meski desain awalnya berlantai 10, berdasar kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Banjarmasin pada 2016 silam.

Walikota Ibnu Sina pun melayangkan surat ke Ketua DPRD Banjarmasin untuk mengubah atau menambah (addendum) perjanjian 2016, pada 10 September 2016. Dasar addendum adalah menghitung kemampuan keuangan pemerintah kota, yang hanya mampu merealisikan bangunan megah berwarna putih cukup lima lantai.

Durasi waktu perjanjian untuk alokasi anggaran seharusnya berakhir pada 2019. Namun, Walikota Ibnu Sina meminta diperpanjang hingga 2020.

“Usulan Walikota Banjarmasin ini jelas kami tolak. Soalnya, sudah selesai pembahasan KUA-PPAS APBD Banjarmasin 2019 dan ditetapkan alokasi dananya Rp 60 miliar,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Arufah Arief kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).

Legislator PPP ini mengungkapkan sepatutnya Walikota Banjarmasin berkonsentrasi menuntaskan perjanjian awal, tanpa harus mengubah apapun. “Kami takutnya malah nanti melanggar aturan. Jalankan apa yang ada, walau nanti fasilitas di Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang beroperasi itu hanya poliklinik,” kata Arufah.

Ketua DPC PPP Banjarmasin ini mengakui dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin pada 2014, disepakati hanya dua tahun anggaran untuk pembangunannya.

“Aneh juga, padahal Pemkot Banjarmasin punya manajemen yang bagus. Mengapa sampai gagal pada 2017? Ini jadi pertanyaan kami, makanya kami heran mengapa ingin mengusulkan perubahan perjanjian,” ujar Arufah lagi.

Alasan yang diungkap Walikota Ibnu Sina adalah pembangunan rumah sakit bersistem tahun jamak, tidak boleh melebihi masa jabatan walikota dinilai Arufah Arief, juga tak bisa diakomodir. Ia berpendapat hangusnya alokasi dana 2017 segede Rp 38 miliar dan dimasukkan ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) APBD 2018, harusnya jadi pelajaran berharga bagi pemerintah kota.

“Ini belum lagi, adanya pengunduran diri Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Anis Suroyo), sudah harus diselesaikan pemerintah kota.  Jadi, banyak catatan dalam perjalanan pembangunan rumah sakit yang harus dituntaskan dulu, jangan minta direvisi atau diaddendum,” cecar Arufah.

Ia menginginkan agar pemerintah kota lebih berkonsentrasi untuk menuntaskan proyek tahun 2018, yang telah disetujui anggaranya oleh dewan. Termasuk, menuntaskan rencana pembangunan gedung induk atau gedung tiga rumah sakit.

Diakui Arufah, banyak proyek yang menyertai Rumah Sakit Sultan Suriansyah, termasuk pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15 miliar dan pembangunan incinerator segede Rp 5 miliar.

“Jadi, kami berkesimpulan jalankan saja kesepakatan yang sudah dicapai dalam KUA-PPAS APBD 2019 sebesar Rp 60 miliar itu. Pembahasannya sudah selesai, jadi tak perlu lagi ditambah, takutnya malah melanggar hukum,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.