Tak Mau Langgar PKPU Nomor 5, KPU Kalsel Bersikeras Tak Ganti Dapil Caleg PBB

0

KETUA KPU Kalsel Edy Ariansyah menghadiri agenda dari majelis ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang dipimpin Aris Mardiono, untuk menyampaikan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon, serta jawaban KPU Kalsel sebagai termohon.

EDY menyatakan telah menjawab permintaan dari PBB terkait dengan dalil-dalil yang dimohonkan. Ia membeberkan, pada Kamis (4/10/2018) akan mengajukan alat bukti dengan data yang cukup banyak, baik bukti tertulis dan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli.

“Nanti kami akan plenokan, apakah kami perlu mengajukan ahli atau tidak. Karena dari alat bukti yang kami ajukan sudah lebih dari cukup,” ucapnya.

Menurutnya, dari pokok jawaban termohon sudah menyampaikan waktu terkait dengan klarifikasi apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat. Namun, lanjutnya, terhadap DCS yang diajukan oleh PBB selama masa masukan dan tanggapan masyarakat tidak ada satu pun mendapat tanggapan, baik dari masyarakat umum maupun dari parpol dan calegnya.

“Tidak ada permintaan atau klarifikasi atau masukan terkait dengan DCS,” katanya.

Bagi Edy, setelah masa masukan tanggapan masyarakat, tentu pihaknya tidak melakukan klarifikasi. Ini mengingat, tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Ia menuturkan, menjelang penetapan DCT, PBB baru mengajukan permohonan untuk permintaan penyesuaian daftar caleg sekitar dua pekan setelah masukan dan tanggapan masyarakat. “Sudah jauh, baru ada permintaan untuk perbaikan DCS,” ujarnya.

Edy menyatakan, perbaikan yang diminta dari PBB, yakni pemindahan dapil 6 ke dapil 7, yang tidak bisa dipenuhi. Sebab, tidak ada dasar hukum yang melandasi pihaknya untuk memenuhi permintaan karena tahapan, program dan jadwal sudah lewat. Kemudian, dari pengajuan caleg dari PBB ini menurutnya hanya dilakukan sekali dan sejak diajukan sudah diselesaikan di tingkat internal parpol.

“Apa yang kami proses adalah berdasarkan data yang diajukan oleh partai politik. Soal penempatan dapil itu adalah urusan dari partai politik,” katanya.

Edy menegaskan, KPU Kalsel hanya menerima daftar calon yang diajukan partai politik, sebagaimana pada tahapan yang diuraikannya dalam jawaban termohon. “Kami sudah menjelaskan proses-proses itu semua, baik proses maupun alat bukti yang menjelaskan terkait dengan apa yang kami lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, apabila termohon memenuhi permintaan pemohon, maka pihaknya tentu melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Kemudian, berpotensi melanggar asas penyelenggara Pemilu, yakni asas keadilan dan kesetaraan melayani berbeda dengan tahapan yang ditentukan.

“Apa kata partai politik lainnya, kalau misalkan diberlakukan khusus kepada parpol yang bersangkutan. Itu sudah tidak adil. Bisa kena etik atau pelanggaran administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Meski begitu, Edy memaklumi bahwa permintaan pemohon dan mengakui murni kekeliruan dari parpol sendiri. “Namun, Kami tidak bisa menanggung kekeliruan dari parpol,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.