Saksi PPATK : Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Lagi Aset Tinghui

0

SAKSI ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian, akhirnya bisa dihadirkan dalam pembuktian tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang didakwakan kepada H Supian Sauri alias Tinghui di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/10/2018).

DALAM keterangan ahlinya di depan majelis hakim, Novian menegaskanbahwa barang atau benda yang diduga digunakan untuk kejahatan, maka dapat dilakukan penyitaan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  “Apabila dalam persidangan TPPU masih terdapat harta kekayaan yang belum disita, maka majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menyita kekayaan atau aset tersebut,” tegas Novian.

Pakar TPPU ini menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) harus aktif menyertai data alat bukti kuat atas adanya keterkaitannya. “Jad,  jika terjadi persidangan TPPU, dan masih ada aset kekayaan yang belum disita, maka hakim dapat memerintahkan untuk menyita lagi,” ujar  M Novian, saat menjawab pertanyaan JPU Fahrin Amril, saat itu.

Novian membeberkan lazimnya pelaku kejahatan TPPU berupaya menyamarkan hasil-hasil kejahatannya melalui pencampuran antara hasil usaha legal dan ilegal. Ya, seperti kekayaan uang yang disimpan melalui sejumlah rekening maupun dalam bentuk barang.

“Ciri-ciri kuat perilaku atau bentuk usaha atau transaksi ilegal lazimnya pelaku meminta pembayaran secara tunai atau cash. Sebab, dengan cara tersebut, maka uang yang diperoleh tidak terdata dalam rekening ataupun bentuk pencatat lainnya,” papar pengajar di Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ini.

Menurut Novian, hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan memutus mata rantai agar tak bisa ditelusuri boleh pihak aparat hukum.

Meski begitu, saksi ahli pun menegaskan dalam hal ini bukan kapasitasnya menyatakan terdakwa Tinghui yang didampingi kuasa hukumnya Ernawati, ‘terbukti atau tidak’ melakukan kejahatan yang dituduhkan.

“ Saya tidak berkapasitas untuk menjustifikasi terdakwa apakah terbukti atau tidak. Tetapi saya hanya memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dibutuhkan dalam persidangan ini,” tegas M Novian.

Kuasa hukum terdakwa Ernawati, sempat menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa uang segede Rp 60 miliar milik terdakwa Tinghui tersimpan dalam puluhan rekening bank. Uang itu ditegaskan Ernawati sebagai akumulasi  total uang dari beberapa tahun transaksi bisnisnya.

“Jadi, bukan dana sesaat apalagi dana diam,” kata Ernawati, mengomentari berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Sayangnya, pertanyaan kuasa hukum tersebut belum sempat terjawab saksi ahli. Sebab, majelis hakim yang diketuai Rusmawati menukas kepada kuasa hukum bahwa pertanyaan tersebut bukan ranah saksi ahli.

“Ya, perlu diingat bahwa bersangkutan (M Novian) hanya sebagai saksi ahli yang diminta keterangan,” tandas Rusmawati, didampingi hakim anggota Pranowo yang mencecar soal mekanisme pembuktian terbalik.

Saksi Novian menjelaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan kedua belah pihak. Yakni, penuntut umum dengan alat bukti dan terdakwa dengan cara membuktikan. Yakni, terdakwa menyakinkan akan perolehan barang atau aset dengan bukti-bukti kuat yang lepas dari hasil kejahatan.

Sidang TTPU H Supian Sauri alias Tinghui hari itu berjalan hampir dua jam. Akan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi meringankan pada Senin (8/9/2018) pekan depan.

Seperti diketahui, terdakwa H Tinghui dijerat kasus TTPU setelah sebelumnya dipidana akibat terbukti sebagai bandar jutaan obat pil carnophen dan koplo asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.