Ditpolair Polda Kalsel Amankan Tiga Kapal Pengangkut Solar Ilegal

0

DITPOLAIR Polda Kalsel amankan kapal dan ABK tiga kapal pengangkut solar, yakni SPOB Bumi Angkasa 01, SPOB Kausar, dan KMN Mega Anugerah 05.

DARI ketiga kapal tersebut, disita total sekitar  22 ton BBM jenis solar ilegal atau tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, kapal-kapal tersebut tidak mengantongi dokumen dan surat izin usaha.

“Masih dilakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka, termasuk untuk menggali informasi kemana solar tersebut akan dikirim,” kata Irjen Pol Yazid Fanani.

Pada, Rabu (19/9/2018) pukul 09.00 Wita, Ditpolair Polda Kalsel mengamankan kapal SPOB Bumi Angkasa 01 yang mengangkut minyak solar sebanyak 16,85 ton solar tanpa izin usaha dan tanpa izin berlayar di perairan Sungai Barito, tepatnya di muara Tabunganen, Batola.

Kemudian, pada Kamis (20/9/2018) pukul 10.45 Wita, aparat keamanan mengamankan kapal SPOB Kausar di muara Sungai Pondok Aluhaluh, Kabupaten Banjar, yang mengangkut minyak solar sebanyak 1,9 ton. Kapal ini juga berlayar tanpa dilengkapi dokumen dan tanpa surat izin usaha.

Lalu, di muara Sungai Kintap, petugas mengamankan KMN Mega Anugerah 05 yang mengangkut 5 ton solar ilegal tanpa izin usaha.

Dalam kasus tersebut, Polda Kalsel mengamankan Robby Ifrono, warga Jalan Ahmad Yani Gang IV Desa Selat Hilir, Kapuas. Kemudian Amin, warga Jalan Desa Langkang Baru RT 2 Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, serta Wahyudi selaku Kepala Cabang PT Cahaya Berkah Abadi, warga Jalan PM Noor Gang Sejahtera Nomor 3 Pelambuan, Banjarmasin. Dan, Syamsul warga Jalan Seberang Bugis RT 05 Muara Kintap, Tanah Laut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 322 Jo Pasal 226 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.