Bukan APK, Pemasangan Bendera Parpol Mulai Marak di Banjarmasin

0

DURASI masa kampanye berlangsung cukup lama, selama 203 hari. Terhitung efektif sejak 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019 mendatang. Memanfaatkan momen itu, bendera parpol pun mulai marak, meski kini aturan yang memagari cukup ketat.

MENARIKNYA, bendera parpol yang mulai terpasang cukup kontras justru berada di daerah pelosok, belum merambah pusat kota. Seperti terlihat di Jalan Mawar, Jalan Kuin Utara,  Jalan Alalak Selatan hingga Alalak Tengah. Terlihat hanya ada beberapa parpol yang berani memasang bendera parpolnya.

“Memang, bendera bukan termasuk dalam alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. Bendera hanya termasuk dalam atribut parpol yang bisa digunakan atau dipasang saat pertemuan terbatas. Itu sudah ditegaskan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018,” kata Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan kepada jejakrekam.com, Selasa (2/10/2018).

Diakui Nizan, dalam PKPU yang baru merevisi dua PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye, ditegaskan APK hanya terdiri dari tiga bentuk yakni baliho, termasuk di dalamnya billboard, videotron, kemudian spanduk dan umbul.

“Jadi, dalam PKPU itu sangat tegas mengatakan bendera itu bukan APK, hanya atribut parpol. Makanya, jika ada parpol bertulis nama caleg beserta nomor urut, itu jelas melanggar. Sebab, APK sekarang difasilitasi KPU, walau bisa ditambah sesuai ketentuan yang berlaku oleh peserta pemilu,” tutur alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Masih mengutip PKPU, Nizan menjelaskan bendera parpol hanya dipasang saat digelarnya pertemuan terbatas dengan jumlah massa maksimal 1.000 hari. Kemudian, peserta pemilu terutama parpol atau calon perseorangan, termasuk capres-cawapres harus menyampaikan pemberitahuan ke KPU paling lambat sehari sebelum hari pelaksanaan pertemuan terbatas.

“Makanya, bendera yang terpasang di beberapa tempat itu harusnya dilarang. Sebab, itu bukan APK, hanya atribut parpol,” tegas Nizan.

Sesuai kesepakatan di Pemkot Banjarmasin, Nizan menegaskan titik pemasangan APK dibebaskan di seluruh wilayah, dengan catatan tidak melanggar PKPU dan peraturan lainnya, seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota.

“Dalam Perwali Banjarmasin jelas disebutkan dilarang dipasang di jembatan, pohon, dan sebagainya. Hal ini juga diatur dalam PKPU, seperti larangan memasang APK di tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan pendidikan serta kantor pemerintahan,” tuturnya.

Dengan rujukan yang sama, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menegaskan dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b PKPU Nomor 33 Tahun 2018, bendera memang ditegaskan bukan termasuk APK, hanya atribut parpol.

“Jadi, kegunaan bendera itu hanya untuk sosialisasi di lingkungan internal. Sepanjang masih diperbolehkan sesuai ketentuan apakah PKPU, perda atau perwali yang berlaku di Banjarmasin, silakan pasang bendera. Kalau melanggar, ya harus ditindak,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.