Sudah Telat, KPU Kalsel Nilai Permohonan PBB Tak Bisa Dikabulkan

0

DIGUGAT Partai Bulan Bintang (PBB), usai mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kalsel menghadapi jalan buntu, Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah hakkul yakin apa yang telah ditetapkan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. Khususnya, penetapan para calon legislatif (caleg) DPRD Kalsel yang masuk dalam calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

EDY Ariansyah mengaku menghadiri undangan dari Bawaslu Kalsel untuk mengurai sengkarut soal tertukarnya caleg PBB yang ada di dapil Kalsel 6 dan 7.

“Sebagai pihak termohon, tentu KPU siap bermediasi dengan PBB sebagai pemohon. Dalam pokok permohonan, DPW PBB Kalsel meminta agar dilakukan penyesuaian daftar calegnya antara dapil Kalsel 6 dan 7,” ucap Edy Ariansyah kepada wartawan, usai menghadiri mediasi di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Senin (1/10/2018).

Ia mengungkapkan rangkaian dalam mediasi juga sudah sesuai proses tahapan, program dan jadwal yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Bagi Edy, hal ini bukan kekeliruan dan kesalahan dari KPU sendiri justru dari PBB sendiri sebagai parpol peserta pemilu.

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini menambahkan, KPU Kalsel tentunya tidak memiliki basis argumentasi dan landasan hukum yang kuat dalam memenuhi permohonan pemohon. Atas dasar itu, beber dia, mediasi ini tidak mencapai kesepakatan.

Jebolan S2 Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini menerangkan, calon yang dianggap salah penempatan pada dapil tersebut, tentu semua calon tersebut telah menandatangani formulir model BB2. Dalam formulir model BB2 tertera nama dan nomor urut calon, nama partai politik hingga dapil dari masing-masing calon.

“Nah, dapil yang tertera dalam informasi data calon tersebut yang ditandatangani masing-masing calon menerangkan dapil sebagaimana yang ditetapkan KPU. Mulai dari penetapan DCS hingga DCT,” ucap Edy Ariansyah.

Mantan staf ahli Bawaslu RI ini  membeberkan, pada masa perbaikan, PBB tak melakukan perbaikan terhadap dapil yang disengketakan. Kemudian, beber dia, di masa masukan dan tanggapan masyarakat, juga tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, terutama dari PBB terkait dengan daftar calonnya.

“Sehingga berdasarkan tahapan, program dan jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, kami melanjutkan sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya.

Menurut Edy, setelah masa masukan dan tanggapan masyarakat berakhir, tiba-tiba ada surat permohonan dari PBB untuk meminta penyesuaian dapil itu sudah terlampau kurang lebih dua pekan.  Ini setelah, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat berakhir, menjelang penyusunan DCT.

“Atas permohonan PBB tersebut, kami sudah membalas dan menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang pada pokoknya kami menyampaikan permintaan atau permohonan penyesuaian dapil yang diajukan oleh PBB tidak dapat dipenuhi,” tegas Edy.

Adapun, beber dia, akibat dari konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan mediasi ini, akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi yang diagendakan Bawaslu Kalsel pada Rabu (3/10/2018) lusa.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.