Caleg Tertukar Dapil, Bawaslu Sidangkan Gugatan PBB versus KPU Kalsel

0

TERBITNYA surat keputusan (SK) KPU Kalsel mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPRD Kalimantan Selatan di dapil Kalsel 6 dan 7 di Pemilu 2019, digugat Partai Bulan Bintang (PBB) ke Bawaslu Kalsel.

GUGATAN yang diajukan PBB dikarenakan tertukarnya nama caleg antara dapil Kalsel 6 dan dapil 7 untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel. Sekadar diketahui, untuk dapil Kalsel 6 mencakup Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. Sedangkan, dapil 7 adalah Tanah Laut dan Banjarbaru.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu kewenangan pengawas pemilu adalah menyelesaikan sengketa proses pemilu,” ucap komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada wartawan, Senin (1/10/2018).

Dijelaskan Aris, yang menjadi pokok permohonan sengketa proses pemilu oleh PBB adalah tertukarnya caleg partainya di dapil antara dapil 6 dan 7.  “Walau itu diakui akibat kesalahan dari tim IT-nya. Namun, PBB tetap melakukan upaya hukum melalui proses sengketa pemilu,” kata Aris.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini membeberkan telah melakukan mediasi pertama pada Jumat (28/9/2018) lalu. Namun batal dihelat. Ini mengingat dari pihak KPU Kalsel sebagai termohon, tak bisa hadir.

Kemudian, diagendakan pada Senin (1/10/2018) antara PBB sebagai pemohon dan KPU Kalsel sebagai termohon, bisa berhadir. Tetapi dalam mediasi, kedua belah pihak, termasuk pemohon bersikeras pada permohonannya untuk bisa dikabulkan.

Sementara pihak termohon juga kukuh pada apa yang sudah diputuskan pada penetapan DCT, termasuk PBB. Sehingga mediasi tidak terjadi kata sepakat. Proses mediasi pun berlangsung dalam ruang tertutup di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.

“Karena tidak terjadi kata sepakat, maka proses penyelesaian sengketa pemilu kita lanjutkan ke ajudikasi melalui persidangan,” ucap Aris.

Mantan wartawan ini menerangkan, telah mengagendakan untuk persidangan pertama diadakan pada Rabu (3/10/2018) pukul 14.00 Wita dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi pembuktian bahwa sampai nanti pada putusan dengan batasan waktu 12 hari kerja. Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penanganan pengesahan sengketa proses pemilu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.