Dalam Sehari, Dua Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin

0

DUA kasus pembunuhan dalam sehari berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, pada Selasa (25/9/2018). Terhitung kurang dari 24 jam, dua pelaku penghilangan nyawa di dua tempat berhasil dibekuk polisi.

KEPALA Satreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengungkapkan dua kasus pembunuhan yang berhasil diungkap pihaknya adalah di Blok Bawang Pasar Baru Harum Manis, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di tempat kejadian perkara (TKP), pada Selasa (25/9/2018), pelaku berinisial FA berhasil diringkus, sekitar empat jam usai kejadian pembunuhan.

“Tersangka ini berhasil disergap petugas di Jalan Tembus Mantuil. Dia ditangkap yang disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Ade dalam jumpa pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (28/9/2018).

Ade menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bernama Halex alias Alex (20 tahun), karena dipicu jengkel kerap di-bully serta berselisih paham.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban beberapa kali hingga tewas telah dibuang ke Sungai Kelayan. Setelah itu, dia melarikan diri,” papar Ade.

Berselang beberapa jam, Selasa (25/9/2018) malam, Satreskrim Polresta Banjarmasin juga berhasil menciduk tersangka pembunuhan bernama Khairi alias Heri (20 tahun) di Jalan Bumi Lingkar Basirih, Komplek Rajawali, Banjarmasin Selatan.

“Tersangka ini telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tunawisma di Pasar Kasbah bernama Ujang (50 tahun). Peristiswa berdarah ini terjadi di depan Hotel Sinar Dodo, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ungkap Ade.

Motif pembunuhan diungkap Ade, adlaah antara tersangka dan pelaku sering terlibat adu mulut, hingga puncaknya berujung perkelahian dan pembunuhan.

“Dari pengakuan tersangka, korban diduga sering mengancam dan mengejek dengan kata kasar. Bahkan, korban juga sering memukul tersangka, hingga menghancurkan barang dagangan milik ibu tersangka,” kata perwira menengah Polresta Banjarmasin ini.

Untuk menghabisi korban, tersangka menggunakan sebilah pisau herder dengan panjang 25 centimeter, lengkap dengan sarungnya. “Pisau ini digunakan tersangka untuk menusuk dan menghabisi korban hingga tewas,” kata Ade.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik FA maupun Heri dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.