Ombudsman Tagih Janji Walikota, Jika Tak Diindahkan Ancam Rekomendasi

0

JANJI Walikota Ibnu Sina untuk mengembalikan posisi Hamli Kursani sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, ditagih Ombudsman Republik Indonesia. Hingga kini, orang nomor satu di Balai Kota Banjarmasin itu belum juga memenuhi kesepakatan yang dimediasi lembaga negara independen itu.

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mengaku sudah membaca berita jejakrekam.com, soal pernyataan Walikota Ibnu Sina saat puncak peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-492 di Siring Balai Kota, pada Senin (24/9/2018).

“Janji Walikota Ibnu Sina sebagai terlapor untuk mengembalikan jabatan Hamli Kursani sebagai pelapor, harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK),” kata Ninik Rahayu kepada jejakrekam.com, Kamis (27/9/2018).

Mantan anggota Komnas Perempuan ini mengaku tetap menunggu SK walikota untuk mencabut surat keputusan sebelumnya mengenai pembebasan tugas sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin per 10 April 2018.

“Yang pasti, kami tetap akan mengeluarkan rekomendasi, ketika hasil mediasi itu tidak ditaati Walikota Banjarmasin,” kata Ninik.

Mantan Pelopor dan Ketua Yayasan Layanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini menegaskan, apabila pada Senin (1/10/2018) Walikota Ibnu Sina, tidak mengeluarkan surat keputusan sesuai dengan permintaan Ombudsman, maka proses penerbitan rekomendasi menjadi jawaban.

“Itu hanya omongan di Hari Jadi Kota Banjarmasin bahwa Pak Wali (Walikota Ibnu Sina) akan mengembalikan. Tapi buktinya mana, SK-nya saja belum,” tegasnya.

Menurut Ninik, sepanjang alat bukti itu belum keluar, maka pada Senin (1/10/2018), pihaknya akan membahas penetapan rekomendasi. “Setelah rekomendasi sudah disahkan, tentunya akan kami panggil. Apabila belum dikeluarkan SK pengembalian tanpa syarat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai telah melayangkan surat kepada Walikota Ibnu Sina per tanggal 20 September 2018.  Dalam surat itu, Ketua ORI meminta penjelasan soal tindaklanjut hasil kesepakatan mediasi serta membalas surat Walikota Banjarmasin bernomor  880/1626-KUM.DIS/BKD.Diklat/2018, tertanggal 18 September 2018 mengenai penyelesaian masalah kepegawaian atas nama Hamli Kursani.

Ketua ORI pun mengingatkan agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera menjalankan hasil mediasi per 1 Agustus 2018, antara dirinya dengan pelapor Hamli Kursani. Jika tidak dilaksanakan, Ketua ORI mengatakan sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017, akan dilanjutkan dengan rekomendasi.

Surat Ketua ORI juga ditembuskan ke Mendagri di Jakarta, Gubernur Kalsel dan Kepala Ombdusman Perwakilan Kalsel di Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.