Noorhalis Majid : Pengembalian Jabatan Hamli Kursani sebagai Sekda Tanpa Syarat

0

TAK ada pilihan bagi Walikota Ibnu Sina untuk segera mengembalikan posisi Hamli Kursani sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin. Hal ini untuk menyudahi polemik berkepanjangan usai mencopot sementara Hamli Kursani dari posisi orang nomor tiga di Balai Kota pada April 2018 lalu.

KEPALA Ombdusman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid menegaskan janji Walikota Ibnu Sina untuk mengembalikan kembali posisi Hamli Kursani adalah solusi terbaik, dan mengakhiri permasalahan antara dirinya dengan Sekdakot Banjarmasin nonaktif tersebut.

“Selama SK pengembalian Sekdakot Banjarmasin belum dikeluarkan. Ini artinya, jabatan Hamli Krusani belum dikembalikan. Satu sisi, proses di Ombudsman akan terus berjalan,” kata Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Kamis (27/9/2018).

Mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini mengungkapkan saat proses mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Mendagri, dalam proses jika ternyata Walikota Ibnu Sina tak mengindahkan hasil mediasi, termasuk surat yang dilayangkan Ombudsman RI.

Majid menerangkan pada pertemuan antara Walikota Ibnu Sina dengan Hamli Kursani yang dimediasi anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu bersepakat akan mengembalikan jabatan Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, tanpa syarat.  Kemudian, memulihkan harkat dan martabat Hamli.

Ini mengingat SK Walikota Banjarmasin terkait pembebasan sementara Hamli Kursani dinilai telah melampaui kewenangannya. Bahkan, tim pemeriksa terkait tindakan indisipliner dianggap tidak sah.

Berkenaan dengan jawaban dan penjelasan Walikota, Ombudsman menilai terhadap hasil kesepakatan mediasi pada 1 Agustus 2018 antara Walikota selaku terlapor dan Hamli Kursani selaku pelapor tidak dilaksanakan. Sehingga mengirimkan lagi surat bahwa segera akan mengeluarkan rekomendasi.

“Atas hal itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, kami akan menindaklanjuti laporan ini ke tahap rekomendasi Ombudsman,” papar Majid, saat membacakan isi surat yang ditujukan Walikota Ibnu Sina dengan tembusan Mendagri, Gubernur Kalsel dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.