Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang H Tinghui Kembali Ditunda

0

SIDANG lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa H Supian Sauri alias Tinghui yang dijadwalkan Rabu (26/9/2018), gagal digelar.

TIDAK terlaksananya sidang karena saksi ahli M Sopian dari Pusat Pengakajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang sedianya memberikan keterangan dan pendapatnya dalam sidang dugaan pencucian uang aliran dana ratusan miliar rupiah dari belasan rekening pemilik apotek Ceria Sehat, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu, tidak bisa berhadir ke Banjarmasin. Dengan kondisi ini, sudah tiga kali pembatalan sidang H Tinghui.

“idang terpaksa batal, karena saksi ahli dari PPATK tidak bisa hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel Jauharul Fushus.

Saksi ahli, lanjutnya, bersedia meluangkan waktunya untuk berhadir pada 1 Oktober 2018, pekan depan.

“Alasan dari saksi atas ketidakhadiran pada jadwal sidang hari ini, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Terpaksa kita harus menunggu lagi,” katanya.

Dalam kasus ini, JPU rencananya akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dari PPATK dan Ahmad Saufi SH MH dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Supian Sauri alias Tinghui, sebelumnya tersandung jutaan pil Carnophen sehingga sempat dipidanakan.

Dari kasus tersebut terdakwa kemudian dijerat kasus ikutan karena diduga melakukan TPPU yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.